Mulai Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik | IVoox Indonesia

July 4, 2025

Mulai Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik

no plastic
ilustrasi/Freepik

IVOOX.idKini, Pemprov DKI serius untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di tempat perbelanjaan umum.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 27 Desember 2019 dan telah dikonfirmasi juga oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih.

Dijelaskan bahwa tujuan aturan ini dikeluarkan supaya masyarakat sadar untuk mengurangi sampah dan mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman. Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swayalan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai. Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan.

Pemprov DKI akan memberikan kompensasi khusus untuk pengelola usaha yang menerapkan aturan tersebut. Sementara untuk pengelola usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi.

Pergub DKI Jakarta tentang larangan penggunaan kantong plastik ini akan berlaku 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal diundangkan, atau sekitar Juni 2020.

Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019. Brurce/Twitter

0 comments

    Leave a Reply