Mulai Besok Kantong Plastik di DKI Dilarang, Tapi Warung Kelontong Masih Boleh Pakai

IVOOX.id, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) mulai 1 Juli 2020 mendatang. Kebijakan ini hanya berlaku untuk pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan yang akan berlaku 1 Juli 2020 adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Sedangkan untuk warung kelontong belum diatur sehingga masih diperbolehkan menggunakan kantong kresek.
"Belum dilarang kalau warung kelontong. Iya (masih boleh selama belum ada aturannya)," kata Andono, Minggu (28/6/2020).
Alasannya, kantong plastik sekali pakai dinilai paling banyak digunakan di tiga jenis usaha tersebut yakni pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, dan pasar tradisional.
"Memang yang banyak bukannya kelontong, tapi yang tiga besarnya itu tadi," ucap Andoyo.
Meski begitu, aturan larangan ini akan dilakukan secara bertahap. Sehingga tidak menutup kemungkinan semua sektor usaha ke depannya akan dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, termasuk warung kelontong.
"Kita memang perlu pentahapan. Nggak mungkin semua langsung (diterapkan). Idealnya nanti semuanya harus, ya iya. (Sekarang) yang paling besar dulu, nanti ke depan bisa ke tahapan berikutnya," jelasnya.
Meski belum ada larangan, warung kelontong diimbau harus tetap mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"(Warung kelontong) diimbau untuk mengurangi kantong plastik sekali pakai atau kresek," kata Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dihubungi terpisah.

0 comments