October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mulai Besok, Gojek dan Grab Bersedia Patuhi Tarif Baru

IVOOX.id, Jakarta - Operator ojek daring menyambut baik ditetapkannya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 serta PM Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.


Chief Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia Shinto Nugroho menilai, aturan ini diberlakukan demi mengutamakan keselamatan pengemudi dan penumpang ojek daring.


"Sebagaimana teman-teman tahu, kami dari Gojek menempatkan keselamatan baik dari pengemudi dan penumpang sebagai top prioritas kami," kata Shinto Nugroho saat ditemui di kantor pusat Kementerian Perhubungan, Selasa (30/4).


Terkait tarif batas bawah dan batas atas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan akan berusaha mematuhi aturan yang berlaku.


"Terkait tarif, kami memahami dari pemerintah dan kami akan berusaha untuk mematuhi sesuai dengan perundangan yang berlaku," jelasnya.


Senada dengan Shinto, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata juga menyatakan kesediaannya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.


Dia pun berterima kasih karena pemerintah telah mendengarkan beberapa masukan dari Grab.


"Kami lihat ada beberapa unsur yang pertama unsur keselamatan ya. Beberapa masukan dari kami diadopsi dalam peraturan ini terima kasih," ujar Ridzki saat ditemui di lokasi yang sama.


Dia mengungkapkan, beberapa masukan yang telah diadopsi dalam aturan ojek daring tersebut antara lain, reflektor keamanan untuk jaket, fitur keamanan emergency button, hingga share my ride.


Pihak Grab pun menyambut baik penetapan tarif batas bawah dan batas atas oleh Kemenhub.


"Kami sambut baik spiritnya, ini adalah sebuah ketentuan dan sudah dilakukan seperti kata Dirjen tadi, research yang melibatkan banyak pihak. Sesuai dengan arahan dan ketentuannya kami akan laksanakan tarif ini," jelas Ridzki.


Sebagai informasi, Kemenhub menetapkan tarif batas atas dan batas bawah berdasarkan tiga zonasi. Pada zonasi I yakni Sumatera, Bali, dan Jawa di luar Jabodetabek diberlakukan tarif batas bawah Rp1.850/km, batas atas Rp2.300/km dan biaya jasa minimal Rp7 ribu sampai Rp10 ribu/km.


Tarif batas bawah zonasi II yang meliputi Jabodetabek yakni Rp2 ribu/km, batas atas Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal Rp 8ribu sampai Rp 10 ribu/km.


Sedangkan pada zonasi III yang meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara diberlakukan tarif batas bawah Rp2.100/km, tarif batas atas Rp2.600/km, dan biaya jasa minimal Rp7 ribu sampai Rp 10 ribu/km.

0 comments

    Leave a Reply