October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menhub: Besok Aturan Ojek Daring Diberlakukan

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan peraturan tentang operasional ojek daring yang berkaitan dengan keamanan akan diberlakukan mulai esok, Rabu (1/5), di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar. Rencananya, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi pascatujuh hari pemberlakuan PM tersebut.


Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat serta PM Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.


"Dalam satu minggu mendatang, segala saran bisa menjadi masukan bagi kami. Kami akan bertemu untuk memberikan suatu respon bagi evaluasi tersebut," kata Menteri Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/4).


Budi menegaskan keamanan menjadi keharusan dalam dunia transportasi. Harapannya, aturan ini bisa memberikan perlindungan yang baik kepada masyarakat.


Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi berharap regulasi yang melibatkan banyak pihak ini dapat diterima masyarakat serta mampu memberi kesejahteraan khususnya bagi para pengemudi ojek daring.


"Kita ingin para pengemudi terutama Gojek maupun Grab bisa terlindungi dari sisi keselamatan dan juga menyangkut masalah kesejahteraan," kata Budi Setiyadi saat ditemui di lokasi yang sama.

0 comments

    Leave a Reply