Mulai Beroperasi, Starlink Wajib Bangun Kantor di Indonesia | IVoox Indonesia

May 3, 2025

Mulai Beroperasi, Starlink Wajib Bangun Kantor di Indonesia

antarafoto-elon-musk-luncurkan starlink 190524-adm-6
Menkes Budi Gunadi Sadikin (kedua kiri) bersama CEO Tesla Inc. sekaligus SpaceX Elon Musk (ketiga kiri), Menkominfo Budi Arie Setiadi (kiri) dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (kanan) menunjukan dokumen kerjasama saat meluncuran layanan internet berbasis satelit Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod Denpasar, Bali, Minggu (19/5/2024). Kehadiran pebisnis asal Amerika tersebut selain meluncurkan satelit miliknya juga akan menghadiri World Water Forum (WWF) Ke-10 yang rencananya akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

IVOOX.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan perusahaan layanan internet milik Elon Musk, PT Starlink Service Indonesia, untuk membangun Network Operation Center (NOC) di Indonesia. NOC adalah pusat pengawasan operasional dan akses internet yang penting untuk memastikan layanan berjalan dengan baik di wilayah Indonesia. 

"Jadi mereka sudah berkomitmen untuk itu. Ke depannya, saya sudah perintahkan jajaran Kominfo untuk terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi termasuk PT Starlink Service Indonesia," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta pada Jumat (24/5/2024).

Budi Arie menjelaskan bahwa kewajiban mendirikan NOC merupakan bagian dari komitmen Starlink setelah pemerintah memberikan hak labuh dan izin stasiun radio (ISR) angkasa yang berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi oleh Kominfo.

"Dengan enam jenis perangkat Starlink telah terverifikasi termasuk antena gateway-nya, router, dan antena user terminal," tambah Budi.

Selain hak labuh dan ISR, Starlink juga telah menerima surat keterangan layak operasi (SLO) untuk menyelenggarakan jaringan tertutup melalui media dan penyelenggara jasa multimedia layanan akses internet (ISP). Starlink juga memperoleh izin penyelenggaraan jaringan tetap atau tertutup media dan penyelenggaraan multimedia layanan akses internet.

Lalu Budi menyebutkan tiga persyaratan utama yang telah dipenuhi oleh Starlink di antaranya Penyediaan NOC di wilayah Indonesia untuk melaksanakan monitoring traffic, monitoring kualitas link, monitoring gangguan, dan kendali traffic, Pembangunan gateway di wilayah Indonesia dan Komitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia terkait dengan perlindungan data pribadi dan lalu lintas data, termasuk persyaratan terkait keamanan dan penegakan hukum.

"Jadi mereka sudah berkomitmen untuk itu. Ke depannya, saya sudah perintahkan jajaran Kominfo untuk terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi termasuk PT Starlink Service Indonesia," tegas Budi.

Budi mengatakan bahwa pengawasan ini penting untuk menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang tertib, aman, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan perundangan.

0 comments

    Leave a Reply