Mulai 1 Juli, Rokok Elektrik Dikenakan Cukai 57 Persen | IVoox Indonesia

May 2, 2025

Mulai 1 Juli, Rokok Elektrik Dikenakan Cukai 57 Persen

rokok elektrik
Ilustrasi : Freepik.com

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah memastikan pengenaan cukai untuk produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette dan cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Tarif cukai yang dipatok sebesar 57 persen dari harga jual. Meski kebijakan ini menuai kritik, pemerintah tampaknya bergeming.

“Pengenaan besaran tarif tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Cukai dan sudah disosialisasikan pada stakeholder dan asosiasi terkait dimana setelah ada komunikasi secara intens dengan para asosiasi vape sebagian besar memberi respon positif atas pengenaan cukai tersebut, “ ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro.

Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan keberatannya atas penerapan tarif cukai vape 57 persen. Tarif sebesar itu dirasa terlalu tinggi sehingga bisa memberatkan pebisnis yang rata-rata masuk kategori UMKM.

Saat ini tengah berkembang dan jumlah toko penjual vape di seluruh Indonesia sudah sekitar 3.500 toko. Itu pun hanya toko yang bergabung dengan APVI. Dan rata-rata banyak dari pengusaha vape tersebut memperjualbelikan dagangan nya melalui online ataupun melalui penyedia jasa e-commerce

0 comments

    Leave a Reply