Mulai 1 Juli, KAI Terapkan Tarif Parsial | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Mulai 1 Juli, KAI Terapkan Tarif Parsial

3 Hari Lagi Pemesanan Tiket Kereta Lebaran Dibuka

IVOOX.id, Jakarta - Mulai 1 Juli 2018 akan diberlakukan tarif parsial untuk kereta api ekonomi jarak sedang dan jauh yang bersubsidi. Meski begitu, tak ada kenaikan, hanya penyesuaian tarif berdasarkan jarak tempuh.

Hal itu disampaikan Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung Joni Martinus, dalam jumpa pers di Kantor Daop 2 Bandung, Selasa (26/6). Joni mengklaim, dengan kebijakan ini, tarif baru bakal lebih murah, karena didasarkan pada jarak tempuh yang telah ditentukan.

"Misal untuk KA Serayu tujuan Stasiun Pasar Senen-Tasikmalaya tarifnya sebesar Rp 67 ribu, dengan sistem baru, tarifnya menjadi Rp 63 ribu, karena jaraknya kurang dari 332 kilometer," terang Joni.

Penerapan tarif parsial ini berdasar jarak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

"Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh kereta api dimana pada peraturan sebelumnya, penumpang diharuskan membayar tarif yang flat," jelas Joni.

Joni membeberkan, di wilayah Daop 2 Bandung, ada 4 KA ekonomi bersubsidi yang menerapkan tarif parsial ini. Keempat KA tersebut adalah KA Kahuripan (Kiaracondong-Blitar) untuk jarak 0-526 km berlaku tarif Rp 80 ribu, dan lebih dari 526 km dikenakan tarif Rp 84 ribu. Lalu, KA Pasundan (Kiaracondong-Surabaya Gubeng) untuk jarak 0-519 km terkena tarif Rp 88 ribu, sedangkan lebih dari 519 km, berlaku tarif Rp 94 ribu.

"Kemudian, KA Serayu (Pasar Senen-Kiaracondong-Kroya), untuk jarak 0-332 km, berlaku tarif Rp 63 ribu, dan lebih dari 332 km terkena tarif Rp 67 ribu. Terakhir, KA Kutojaya Selatan (Kiaracondong-Kutoarjo) untuk jarak 0-240 km, tarifnya Rp 58 ribu, bila jaraknya melebihi 240 km dikenakan tarif Rp 62 ribu," sebut Joni.

Joni menuturkan, bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket KA-KA tersebut dengan tarif lebih tinggi bisa mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass atau identital aslinya kepada petugas loket.

"Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA," tandas Joni.

Dengan diberlakukannya tarif parsial ini, Joni berharap, akan makin meningkatkan minat dan kecintaan masyarakat menggunakan moda transportasi yang kerap dijuluki 'ular besi' ini.

0 comments

    Leave a Reply