Mulai 1 Januari 2026 GoTo Tanggung Iuran BPJS Pengemudi Ojol, GARDA Sebut Tidak Sesuai Regulasi

IVOOX.id – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menjadi ekosistem digital pertama di Indonesia yang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi mitra driver roda dua dan roda empat. Kebijakan ini menjadi bagian dari Program Apresiasi Mitra dan ditujukan untuk meningkatkan perlindungan sekaligus kesejahteraan para pengemudi yang memiliki kinerja terbaik di seluruh ekosistem Gojek.
Program tersebut akan menjangkau ratusan ribu mitra di berbagai wilayah Indonesia. Tahap awal dimulai di Surabaya dengan menyasar 10.000 Mitra Juara, yakni para driver dengan performa dinilai paling unggul. Kategori Mitra Juara ditentukan berdasarkan sejumlah indikator seperti tingkat keaktifan, performa kerja, serta kualitas layanan.
Para mitra yang masuk kategori ini di Surabaya dapat mulai mendaftarkan diri melalui aplikasi Gojek Driver pada 11 Desember 2025, dengan keanggotaan BPJS efektif berlaku 2 Januari 2026. Sementara itu, Mitra Juara di luar Surabaya dapat mengikuti pendaftaran mulai 1 Januari 2026 dan akan mendapatkan kepesertaan per 2 Februari 2026.
President On-Demand Services dan Chief Operating Officer GoTo, Hans Patuwo, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan bagi mitra driver.
“Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi mitra, kali ini, kami mengumumkan program bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk ratusan ribu mitra berprestasi. Harapan kami, komitmen teguh ini menjadi langkah berkelanjutan agar mitra dapat terus mencari nafkah dengan lebih aman, tenang, dan sejahtera,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Kamis (11/12/2025).
Dalam pelaksanaannya, GoTo akan menanggung iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) untuk program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk BPJS Kesehatan, kepesertaan bersifat opsional dan perusahaan akan menanggung iuran khusus bagi mitra berprestasi yang memilih ikut serta. Namun, sesuai ketentuan pemerintah yang mewajibkan kepesertaan bagi seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, biaya iuran untuk anggota keluarga tetap menjadi tanggung jawab mitra.
Hans menegaskan bahwa konsistensi perusahaan dalam menjaga kesejahteraan mitra menjadi pijakan utama berbagai kebijakan GoTo. “Sepanjang perjalanan kami hingga hari ini, komitmen dalam ‘Mendengarkan, Melindungi, dan Menyejahterakan Mitra’ terus kami pegang teguh. Inisiatif ini merupakan salah satu dari wujud nyata dan langkah proaktif GoTo dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan mitra,” katanya.
GARDA Nilai Kebijakan BPJS GoTo Tidak Sesuai Regulasi
Terpisah, Asosiasi Pengemudi Ojek Online GARDA Indonesia menyatakan kebijakan GoTo menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan hanya untuk mitra pengemudi tertentu dinilai sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan serta Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 yang mengatur pemotongan 5 persen penghasilan pengemudi untuk kebutuhan asuransi tanpa membedakan status mitra.
Ketua Umum GARDA Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa seluruh mitra pengemudi sudah dikenai potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator untuk pembiayaan perlindungan. “Ketentuan hukum menegaskan bahwa seluruh mitra pengemudi, tanpa terkecuali, sudah dipotong 5 persen dari penghasilannya oleh perusahaan aplikator untuk kebutuhan asuransi. Maka GoTo seharusnya bertanggung jawab atas perlindungan seluruh mitra, bukan hanya mereka yang diberi label ‘terbaik’,” ujar Igun kepada ivoox.id Kamis (11/12/2025).
GARDA menilai langkah selektif GoTo justru menimbulkan potensi ketidakadilan sistemik karena seluruh mitra, baik yang berprestasi maupun reguler, tetap memberikan kontribusi bagi hasil kepada aplikator. Kebijakan yang hanya memberikan manfaat kepada pengemudi tertentu dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan menyeluruh sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang ada.
Dalam keterangannya, GARDA juga mempertanyakan ketegasan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, yang dinilai belum mengambil langkah tegas terkait pelanggaran sistem bagi hasil. Menurut GARDA, praktik bagi hasil yang melebihi batas 20% telah berlangsung lama tanpa tindakan konkret dari regulator.
“Kami bertanya: kemana pemerintah? Mengapa Kementerian Perhubungan tidak melakukan tindakan tegas atas pelanggaran sistem bagi hasil yang terbukti melebihi 20 persen dan dibiarkan berlarut-larut hingga hari ini? Ketidakjelasan ini menyusahkan pengemudi dan hanya menguntungkan kapital perusahaan aplikator,” kata Igun.
GARDA menyebut pembiaran tersebut membuat pendapatan mitra pengemudi terus menurun, sementara margin keuntungan perusahaan aplikator justru meningkat.
Sebagai langkah lanjut, GARDA mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sistem bagi hasil lebih adil bagi para pengemudi. Mereka mengusulkan skema bagi hasil 90 persen untuk mitra dan 10 persen untuk perusahaan aplikator sebagai bentuk keadilan dan keberlanjutan pendapatan.
GARDA juga meminta agar pemerintah mewajibkan porsi 1–2 persen dari komisi aplikator diberikan kepada negara untuk program perlindungan sosial bagi seluruh pengemudi ojek online di Indonesia.
“Kami menunggu Perpres yang dijanjikan Presiden Prabowo. Hingga kini belum ada kejelasan. Kami berharap pemerintah bertindak cepat demi nasib jutaan pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi daring,” kata Igun.


0 comments