October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Mulai 1 Januari 2024 Pembeli Gas LPG 3 Kg Harus Terdaftar

IVOOX.id - Pemerintah menetapkan aturan konsumsi gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Di dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024. Aturan itu dikeluarkan Kementerian ESDM pada 28 Februari 2023.

Isi aturanya yaitu: Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Sejak 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," dalam keterangan tertulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023 yang diterima wartawan pada Selasa kemarin.

Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Selanjutnya tahap pertama, beleid tersebut menjelaskan pendataan pembeli LPG 3 Kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023.

Pendataan pengguna elpiji tertentu untuk wilayah kabupaten atau kota pada provinsi di Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.

Berikutnya, pendataan untuk wilayah kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023. Dituliskan, evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna elpiji tertentu dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

0 comments

    Leave a Reply