Muktamar ke-35 NU: Bahas Skema Zakat Sebagai Pengurang Pajak | IVoox Indonesia

Muktamar ke-35 NU: Bahas Skema Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Pembahasan sidang komisi di Muktamar Ke-35 NU di Jombang
Pembahasan sidang komisi di Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). ANTARA/ HO-PBNU

IVOOX.id – Sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas integrasi zakat dan pajak dengan skema zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit). Pembahasan berlangung di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Salah satu perumus sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah KH Ahmad Yazid Fattah mengatakan dalam perspektif hukum Islam terdapat kewajiban finansial atas harta seseorang di luar zakat, tetapi penerapannya memiliki ketentuan tertentu.

"Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan," kata KH Ahmad Yazid di Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Ia menjelaskan pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya muktamirin melihat persoalan kewajiban finansial masyarakat melalui perspektif fikih.

Pembahasan tersebut mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2025 di Jakarta yang merekomendasikan agar negara memprioritaskan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor nonpajak.

Dalam forum tersebut, muktamirin juga membahas upaya mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu sumber penerimaan negara di luar sektor pajak.

Selain sumber penerimaan negara, sidang membahas gagasan integrasi zakat dan pajak yang mengarah pada skema "tax credit".

Gagasan tersebut mendalami kemungkinan penyelarasan kewajiban zakat secara agama dengan kewajiban pajak sebagai bagian dari upaya merumuskan tata kelola fiskal negara yang berkeadilan.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Skema "tax credit" yang dibahas dalam Muktamar NU tersebut berbeda karena mengarah pada gagasan agar zakat diperhitungkan sebagai pengurang pajak yang terutang.

Muktamar Ke-35 NU menggelar sejumlah sidang komisi secara paralel, antara lain Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah, organisasi, program, dan rekomendasi.

Hasil pembahasan masing-masing komisi selanjutnya dibawa ke pleno untuk mendapatkan pengesahan.

0 comments

    Leave a Reply