Muhamad Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (tengah) meninggalkan ruangan saat skors sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dinihari. Majelis hakim memvonis Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Joedo dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


0 comments