Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut | IVoox Indonesia

June 26, 2025

Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut

muhaimin iskandar
Muhaimin Iskandar/Antara

IVOOX.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) meminta Peraturan Pemerintah 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Perikanan dicabut.

Muhaimin dalam keterangannya mengataan siap memperjuangkan aspirasi dari asosiasi nelayan itu.

Dia mengaku akan meminta Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono untuk mencabut PP 85 Tahun 2021 karena dinilai memberatkan nelayan dan pengusaha perikanan Indonesia.

“Staf-staf saya di DPR telah merekam dan mencatat masukan secara detail. Saya kira ini perlu ditindaklanjuti, kalau menterinya tidak mau mencabut, ya kita dorong presiden yang mencabut,” kata Muhaimin dikutip dari Antara.

Gus Muhaimin berkomitmen tidak akan pernah berhenti untuk memberikan kontribusi pada iklim usaha yang kondusif dan produktif, terutama di sektor kelautan dan perikanan. Terlebih KKP adalah Kementerian yang didirikan oleh KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

“Kementerian ini kan yang bikin Gus Dur, jadi seharusnya memakmurkan masyarakat dari laut, bukan memberatkan,” kata Gus Muhaimin.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi nelayan di Indonesia melakukan audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin).

Mereka diterima Gus Muhaimin yang saat itu didampingi Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan secara hibrid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.

“Saya menunggu usulan dan masukan untuk kita tindak lanjuti dari kegiatan pengusaha kapal maupun yang dialami masyarakat, terutama dampak Peraturan Pemerintah Nomor 85 dan pemberlakuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku,” ucapnya.

Secara garis besar sejumlah asosiasi nelayan tersebut menyuarakan keberatan terhadap PNBP Sektor Perikanan pascaditerbitkannya PP 85 Tahun 2021 tentang Tarif PNBP Sektor Perikanan.

Mereka menilai kenaikan tarif pada PP 85 merugikan nelayan dan pelaku usaha perikanan karena perbedaan tarif dan kenaikan pungutan yang tidak wajar.

0 comments

    Leave a Reply