MNC Land Lido Buka Suara terkait Penyegelan KEK Lido | IVoox Indonesia

August 22, 2025

MNC Land Lido Buka Suara terkait Penyegelan KEK Lido

antarafoto-penyegelan-pembangunan-kek-lido-bogor-1738843445
Pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang dan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) saat penyegelan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di KEK Lido, Bogor setelah menemukan sejumlah pelanggaran termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

IVOOX.id – PT MNC Land Lido mengatakan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido telah melakukan upaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido, dan mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan.

Mengutip Antara, dalam keterangan resmi PT MC Land Lido yang mengatasnamakan Direktur Junita Sari Ujung dan Andrian Budi Utama selaku Wakil Direktur Utama, yang diterima di Jakarta Jumat (7/2/2025), pihak perusahaan mengatakan bahwa papan peringatan yang terpasang kedua lokasi yang dipasang oleh KLH memperlihatkan tulisan "area ini dalam pengawasan" bukan "area ini dalam penyegelan".

Dalam pernyataan tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah penjelasan terkait pernyataan yang dikeluarkan KLH mengenai kegiatan yang menyebabkan sedimentasi atau pendangkalan di Danau Lido, bahwa sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.

Hal itu, kata perusahaan, dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi tersebut.

Mereka juga menyebut KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido disamping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido.

Tidak hanya itu, PT MNC Land Lido menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya, sehingga tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers terkait penegakan hukum KEK Lido yang digelar di Jakarta, Jumat (7/2/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers terkait penegakan hukum KEK Lido yang digelar di Jakarta, Jumat (7/2/2025) ANTARA/Prisca Triferna

KLH Temukan Ketidaksesuaian Terkait Dokumen Lingkungan

Terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan langkah penegakan hukum sanksi administratif paksaan pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat karena dugaan aktivitas yang menyebabkan sedimentasi dan ketidaksesuaian dokumen lingkungan hidup.  

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan menyampaikan bahwa KLH mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido dan segera melakukan verifikasi baik di lapangan maupun memeriksa dokumen lingkungan terkait pembangunannya. 

"Dari hasil verifikasi lapangan yang kurang lebih satu minggu kita di sana, kami temukan dugaan adanya pelanggaran. Sehingga kami menindaklanjutinya dengan memasang papan peringatan pengawasan lingkungan hidup di dua titik, yaitu di dekat danau dan di lokasi area pembukaan lahan untuk taman." ujar Rizal dalam konferensi pers di Kantor KLH Jakarta, Jumat (7/2/2025), dikutip dari Antara.

Pihaknya kemudian menjatuhkan sanksi administrasi pemerintah dengan memasang papan pengawasan lingkungan hidup di lokasi Danau Lido, Kabupaten Bogor di Jawa Barat. Dia mengatakan bahwa langkah itu dilakukan karena diduga aktivitas di lokasi itu menyebabkan pendangkalan dan penyempitan Danau Lido.

Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.

"Dari administrasi, PT MNC Land Lido tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan. Di mana PT MNC Land Lido masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas PT Lido Nirwana Parahyangan padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus mengajukan yang baru," tuturnya.

"Serta tidak memperbaruinya sesuai dengan perubahan kelihatan di KEK Lido," jelasnya.

Dia juga menyoroti perbedaan kondisi saat ini dengan yang dicanangkan di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDA) atau terjadi perubahan master plan.

Pihak perusahaan juga diduga tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, dan peningkatan kebisingan.

KLH menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di KEK Lido di Jawa Barat pada Kamis (6/2/2025) setelah menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.

Dalam pernyataan resmi, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihak perusahaan diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik mengakibatkan sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan.

0 comments

    Leave a Reply