June 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MKMK Putuskan untuk Pecat Ketua Hakim MK Anwar Usman

IVOOX.id - Dalam putusan yang diucapkan oleh Ketua MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) Jilmy Asshiddiqie, diputuskan bahwa Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Dalam pernyataan yang diucapkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa Hakim Terlapor telah melanggar prinsip-prinsip penting yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama, yaitu Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Keputusan ini telah diambil setelah proses penyelidikan yang teliti dan berdasarkan bukti yang kuat.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” ujar Jimly. Selasa (7/11/2023) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Sebagai konsekuensi dari keputusan ini, Hakim Terlapor, Anwar Usman, dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diinstruksikan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hakim Terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Tertapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” ujarnya.

Selain itu, Hakim Terlapor juga dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, MKMK menyatakan enam hakim konstitusi telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus putusan batas usia Capres-cawapres

Keenam hakim tersebut terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan hakim konstitusi dengan tidak menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya bersifat tertutup. Akibat pelanggaran ini, mereka dikenai sanksi berupa teguran lisan yang diberikan secara kolektif.

0 comments

    Leave a Reply