MKD DPR: Tidak Ada Pelanggaran Etik dalam Uji Kelayakan Hakim Konstitusi Adies Kadir | IVoox Indonesia

20 Februari 2026

MKD DPR: Tidak Ada Pelanggaran Etik dalam Uji Kelayakan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dalam pernyataan pers di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan setelah MKD melakukan pemeriksaan atas perkara tanpa aduan yang mencuat akibat adanya pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan proses pemilihan.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya telah melakukan pengkajian menyeluruh dan penelusuran data terhadap seluruh tahapan pencalonan yang menjadi sorotan publik.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan dan penelusuran, MKD menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan maupun persetujuan di paripurna," kata Nazaruddin dalam pernyataan pers di Ruang Rapat MKD, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh Komisi III DPR RI dan disetujui secara aklamasi. Hasil uji tersebut kemudian dibawa ke forum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada 27 Januari 2026 untuk memperoleh persetujuan resmi.

Menurut Nazaruddin, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 25 Tata Tertib DPR yang mengatur mekanisme persetujuan calon pejabat negara melalui rapat paripurna setelah melalui proses administrasi dan uji kelayakan.

“Proses pemilihan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mekanisme di DPR," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa uji kepatutan dan kelayakan terhadap Adies Kadir dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada Komisi III bahwa Inosentius Samsul memperoleh penugasan lain sehingga tidak dapat melanjutkan pencalonan sebagai hakim konstitusi usulan DPR.

Dengan demikian, MKD menegaskan bahwa proses pencalonan tersebut sah secara prosedural maupun etik. “Dengan demikian, MKD menegaskan proses pencalonan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir SH MHum sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR telah sah dan tidak melanggar kode etik DPR RI," kata Nazaruddin.

0 comments

    Leave a Reply