October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Buruh Ancam Mogok Nasional, Buntut Putusan UU Cipta Kerja

IVOOX.id - IVOOX.id - Puluhan organisasi massa buruh dari berbagai serikat, termasuk KSPSSI, KSPI, KPPI, KSPSI, Serikat Petani Indonesia, dan MSTSK, menggelar aksi massa di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pada Senin (2/10/2023). 

Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait UU Cipta Kerja. Selain menuntut pencabutan UU tersebut, buruh juga meminta kenaikan upah pekerja minimal sebesar 15%.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman Senin (2/10/2023).

Ketua SPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menyampaikan perasaan kekecewaan atas putusan MK yang menganggap UU Cipta Kerja tidak memiliki cacat secara formil. Roy Jinto mengungkapkan bahwa pembacaan putusan MK telah menolak seluruh permohonan pengujian formil yang diajukan oleh kelompok buruh dan partai buruh.

"Semua permohonan pengujian formil yang diajukan oleh buruh dan partai buruh semuanya ditolak oleh MK, dan putusan ini sangat mengecewakan teman-teman buruh. Beberapa ahli yang dihadirkan oleh kami buruh di 5 perkara tersebut sudah menjelaskan secara terang-benderang bahwa PERPU yang menjadi undang-undang nomor 6 tidak memiliki landasan hukum, tetapi dipertimbangan MK, semua mematahkan dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh kelompok buruh," ucap Roy Jinto Senin (2/10/2023).

Namun, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK dalam memutuskan hal ini. Dalam menyikapi putusan tersebut, sebagian massa aksi buruh mulai membakar atribut dan kayu di sekitar Jalan MH Thamrin menuju Patung Kuda, sebagai bentuk ekspresi kekecewaan mereka terhadap putusan MK.

“Semuanya bentuk kekecewaan teman-teman burung dengan keputusan MK yang tidak berpihak kepada kaum buruh padahal beberapa ahli yang dihadirkan oleh kamu buruh di 5 perkara tersebut sudah menjelaskan secara terang benderangbahwa PERPU menjadi undang-undang nomor 6 itu tidak mempunyai landasan hukum tetapi dipertimbangan Mk semua mematahkan dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh Kaum Buruh walaupun ada 4 hakim MK yang dissenting pendapat yang berbeda dengan 5 hakim MK lainya, mayoritas 5 hakim MK menolak,” tutur Roy.

Situasi semakin memanas ketika massa buruh yang menunggu putusan MK tidak kunjung menetapkan keputusan. Namun, sebagian besar massa aksi tetap tenang, dan hanya sebagian kecil yang membakar atribut sebagai bentuk protes.

“Tadi sempat muncul suara-suara dari temen-temen buruh untuk menyerukan mogok nasional namun belum diputuskan, nanti setelah pimpinan konsolidasi menyikapi Gerakan tadi dan purusan MK tersebut,” kata Roy.

Pada pukul 18.00 WIB, massa demo buruh akhirnya membubarkan diri. Ketua SPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menyatakan bahwa konsolidasi akan dilakukan oleh pimpinan-pimpinan buruh untuk menyikapi keputusan MK dan tindakan selanjutnya. Masih belum diputuskan apakah buruh akan melakukan mogok nasional atau aksi di berbagai kawasan, dan keputusan tersebut akan dibahas setelah konsolidasi dilakukan.

0 comments

    Leave a Reply