MK Tolak Permohonannya, Prabowo: Sangat Mengecewakan! | IVoox Indonesia

April 23, 2026

MK Tolak Permohonannya, Prabowo: Sangat Mengecewakan!

Imigrasi-Prabowo-Terbang-ke-Dubai-Dengan-Menggunakan-Jet-Pribadinya-doc.imigrasi-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan demikian, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sah secara konstituional untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menanggapi putusan MK tersebut, calon presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, rasa kekecewaannya atas simpulan yang diputuskan MK. Meski begitu, Prabowo mengatakan, pihaknya tetap menghormati hasil keputusan MK.

"Keputusan tersebut (MK) sangat mengecewakan bagi kami dan para pendukung. Namun, sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konsitusi kita. Maka, dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan MK. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo di Kediamannya, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Sebelumnya MK berpendapat dalil-dalil yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga termasuk pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif tidak sama sekali terbukti. Hal itu terungkap dalam putusan MK dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Kamis (27/6/2019), mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sekadar latar belakang, pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno selaku pihak pemohon mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 pada 24 Mei 2019. Pasangan nomor urut  02 ini meminta mendiskualifikasi pemenang pilpres yang ditetapkan KPU, yakni pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin karena diduga terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tim 02 dalam petitumnya memohon kepada MK untuk menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang pilpres. Pihak termohon ialah KPU dan pihak terkait ialah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin. Total ada lima kali sidang gugatan hasil pilpres yang digelar MK sejak 14 Juni 2019.

0 comments

    Leave a Reply