November 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal 70 Tahun

IVOOX.id - Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan terhadap batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin (23/10/2023) di gedung MK Jakarta Pusat.

“Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Anwar Usman Senin (23/10/2023).

Gugatan ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh Aliansi 98. Gugatan ini memiliki nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, terdapat beberapa gugatan terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Salah satunya adalah gugatan perkara 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono. Rudy Hartono menggugat UU Pemilu dengan harapan untuk mengubah batasan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden menjadi 70 tahun. Menurutnya, usia seseorang sangat memengaruhi kemampuan dalam memimpin.

Selain itu, gugatan serupa juga diajukan oleh Gulfino Guevarrato, yang meminta agar seseorang yang telah dua kali mencalonkan diri sebagai Presiden tidak diperbolehkan mencalonkan diri kembali.

 Dengan demikian, MK telah menolak gugatan terkait batasan usia calon Presiden dan Wakil Presiden, mengambil langkah penting dalam menentukan kualifikasi calon pemimpin negara. Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo.

MK tolak juga gugatan batas usia 65 tahun

Gugatan yang dimohonkan dalam Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Gulfino Guevarrato.

Pada pokok permohonan pertama, Gulfino memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama".

Kedua, pemohon memohon penambahan norma baru pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu menjadi "atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama".

Terkait permohonan soal batas usia capres dan cawapres menjadi minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun, MK menegaskan permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

"Pokok permohonan pemohon kehilangan objek sepanjang Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Anwar.

0 comments

    Leave a Reply