MK Tolak Dalil 02 Soal Gaji Ke-13 dan THR PNS untuk Kepentingan Politik | IVoox Indonesia

August 17, 2025

MK Tolak Dalil 02 Soal Gaji Ke-13 dan THR PNS untuk Kepentingan Politik

sidang-phpu-mk
Suasana sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/hp.

IVOOX.id, Jakarta - Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan pemilu ditolak.

Pada dalil yang disampaikan pemohon sebelumnya, disebutkan kecurangan seperti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil, TNI dan Polri. Menurut Hakim, tim hukum pemohon tidak bisa membuktikan dalam dalilnya apakah kenaikan gaji tersebut dapat memengaruhi perolehan suara.

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.

Alasan kuat, hakim tak mengabulkan dalil permohonan itu juga didasari Bambang Widjojanto Cs (tim hukum Prabowo-Sandi) tak menjabarkan definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying.

Dalam gugatannya pun, lanjutnya, pemohon hanya menggunakan frasa diduga. Sehingga Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berpendapat tidak adanya bukti kuat mengenai hal itu mengarah kepada kecurangan pemilu.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.

0 comments

    Leave a Reply