MK Tolak Gugatan Caleg PAN yang Persoalkan Anggota Separtai | IVoox Indonesia

May 11, 2025

MK Tolak Gugatan Caleg PAN yang Persoalkan Anggota Separtai

antarafoto-sidang-putusan-dismissal-mk-phpu-pileg-2024-210524-riv-4
Hakim Konstitusi Arsul Sani (kiri) membacakan putusan dismissal dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan dan tidak diteruskan MK. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

IVOOX.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan atau permohonan PHPU Pileg 2024 yang diajukan oleh caleg dan juga petahana Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono, yang mempersoalkan perolehan suara rekan separtainya, Afrizal Tom Liwafa.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 197-02-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Sungkono dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa setelah MK mencermati permohonan Sungkono, caleg tersebut tidak melampirkan surat persetujuan DPP Partai pada saat pengajuan permohonan hingga perbaikan permohonan.

“Terlebih dalam proses persidangan pendahuluan, Pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa memang benar Pemohon tidak mendapatkan surat persetujuan dari DPP Partai, dalam hal ini dari Partai Amanat Nasional,” kata dia dikutip dari Antara.

Atas fakta tersebut, lanjutnya, MK menilai Sungkono tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang persyaratan pengajuan permohonan perkara PHPU secara perseorangan.

“Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dimaksud,” ucapnya. Selain itu, lanjutnya, MK berpendapat bahwa eksepsi KPU yang pada pokoknya menyatakan bahwa Sungkono tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, adalah beralasan menurut hukum dan eksepsi tersebut dikabulkan sepanjang mengenai kedudukan hukum.

Diketahui, dalam permohonannya, Sungkono menggugat penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU yang menyatakan suara Afrizal Tom Liwafa lebih banyak dibanding dirinya.

Menurut Sungkono, penghitungan itu keliru karena menduga terjadi pemindahan suara.

Atas dasar itu, Sungkono dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 di Dapil Jatim 1 PAN. Kemudian, menetapkan hasil perolehan suara yang benar di Dapil Jatim 1 PAN adalah Sungkono dengan 66.347 suara dan Afrizal Tom Liwafa dengan 65.509 suara.

Pada Selasa (21/5) dan Rabu, MK menggelar sidang dengan agenda pengucapan/keputusan dismissal perkara PHPU Pileg 2024. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.

0 comments

    Leave a Reply