MK Putuskan Empat Perkara Pengujian UU | IVoox Indonesia

MK Putuskan Empat Perkara Pengujian UU

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (tengah), Liliek Prisbawono Adi (kiri), Ridwan Mansyur (kanan) saat sidang pembacaan putusan empat perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/9/2026). Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait UU Polri mengenai masa jabatan Kapolri dan Nomor 303/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 terkait KUHAP dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 terkait APBN 2026 dinyatakan tidak dapat diterima. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

0 comments

    Leave a Reply