MK Persilakan BPN Kalau Ada Penambahan Berkas Alat Bukti dan Gugatan Sengketa Pilpres | IVoox Indonesia

May 2, 2025

MK Persilakan BPN Kalau Ada Penambahan Berkas Alat Bukti dan Gugatan Sengketa Pilpres

MK-Persilakan-BPN-Kalau-Ada-Penambahan-Berkas-Alat-Bukti-dan-Gugatan-Sengketa-Pilpres-doc.persilakan-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Makamah Konstitusi (MK) mempersilakan kepada tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) jika masih ingin melengkapi berkas-berkas gugatan sengketa pilpres. Berkas gugatan BPN masih bisa dilengkapi sebelum MK meregistrasi perkara pada tanggal 11 Juni mendatang.


"Masih ada kesempatan memperbaiki. Meskipun dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu tidak diberikan waktu secara khusus, tetapi sampai saat belum teregistrasi pemohon dibolehkan dan dipersilakan untuk memperbaiki," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Senin (27/5).


Fajar menjelaskan, setelah teregistrasi dan memiliki nomor perkara, maka berkas gugatan BPN selanjutnya akan diposting ke web MK. Setelah itu, hakim MK mulai melakukan pemeriksaan berdasarkan berkas yang sudah final.


"Jadi kalau ada penambahan berkas alat bukti dan ingin memperbaiki permohonan dipersilakan sebelum tanggal 11 Juni," tuturnya.


Sebelumnya, tim kuasa hukum BPN yang diketuai oleh Bambang Widjojanto (BW) telah mendaftarkan gugatan pilpres ke MK pada Jumat (24/5) malam. Ketika mendaftarkan sengketa ke MK, BPN juga menyerahkan 51 bukti yang sudah tertulis dalam daftar alat bukti.


Berdasarkan lampiran gugatan BPN yang sudsh bisa diakses melalui web MK, pada bagian pendahuluan tim BPN juga menyertakan 34 kliping link media online terkait tuduhan kecurangan terstruktur, masif, dan sistemaits yang terjadi dalam pilpres 2019.


Adapun poin-poin yang diepermasalahkan oleh BPN antara lain ialah ketidaknetralan PNS, penggunaan APBN, pembatasan kebebasan media, penyalahgunaan penegakan hukum, dan penyalaha gunaan anggaran BUMN.


Sementara itu, Wakil Ketua TKN Asrul Sani menuturkan saat ini tim hukum TKN tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk berpekara di MK. Dokumen tersebut diperlukan TKN selaku pihak terkait dalam sengketa pilpres untuk menyanggah tuduhan-tuduhan yang diajukan oleh BPN.


"Kami saat ini mengkompilasi semua dokumen-dokumen kepemiluan tentu yang terkati dengan pilpres, seeperti dokumen C1, DA, dan DC. Tentu selama proses ini kami juga mengikuti daerah mana yang selama ini dipersoalkan," tutur Asrul.

0 comments

    Leave a Reply