MK Mentahkan Gugatan Prabowo soal Posisi Ma'ruf di Bank Syariah

IVOOX.id, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan Prabowo-Sandi yang mempersoalkan posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank syariah. MK menilai Ma'ruf tidak perlu mengundurkan diri.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan BUMN. Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga bukan bagian dari karyawan maupun pejabat bank syariah.
"DPS bukan karyawan ataupun pejabat bank syariah in casu Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Oleh karena bank syariah bukan BUMN, tidak ada keterkaitan antara kedudukan DPS dan pejabat BUMN, sehingga dalam hal ini tidak ada alasan mempersoalkan pengunduran diri Ma'ruf Amin dari jabatan DPS sebagai syarat menjadi calon wakil presiden," kata hakim MK Wahiduddin Adams dalam sidang, Kamis (27/6/2019).
Sebelumnya, dalam petitumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai paslon Pilpres 2019. Tim hukum Prabowo menilai status Ma'ruf, yang masih memiliki jabatan di BUMN, bisa menyebabkan pasangan nomor urut 01 itu didiskualifikasi.
Sedangkan tim hukum Jokowi menegaskan cawapres Ma'ruf Amin tidak berstatus sebagai karyawan/pejabat BUMN. Posisi Ma'ruf Amin adalah Dewan Pengawas Syariah.
"Yang mana jelas bukan karyawan karena tidak diangkat sebagai karyawan di PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah," ujar tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas gugatan hasil pilpres kubu Prabowo dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/6).
Tim hukum Jokowi menjelaskan posisi Dewan Pengawas Syariah adalah hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Bank Umum Syariah Nomor 11/3/PBI/2019.
"Selain itu, calon wakil presiden nomor urut 01 bukan pejabat PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah karena sebagai Dewan Pengawas Syariah, calon wakil presiden nomor urut 01 bertanggung jawab kepada DSN-MUI, bukan RUPS PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah layaknya direksi dan komisaris. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep- 407/MUI/IV/2016 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia," papar tim hukum Jokowi.


0 comments