MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan | IVoox Indonesia

December 8, 2025

MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Kementerian Negara di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian para pemohon yakni melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. ANTARA FOTO/Fauzan

0 comments

    Leave a Reply