MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP | IVoox Indonesia

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

0 comments

    Leave a Reply