MK Gelar Sidang Putusan 18 Perkara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 18 permohonan pengujian materiil UU tersebut di antaranya mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang menguji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) MK meminta tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) ditata ulang dan mengabulkan sebagian gugatan dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXIV/2026 yaitu permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yaitu salah satu poin penting putusan tersebut kewajiban pemerintah meminta persetujuan DPR jika perubahan anggaran berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah


0 comments