Minimnya Pemahaman Produk Investasi Buat Konsumen Mudah Tertipu: BPKN | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Minimnya Pemahaman Produk Investasi Buat Konsumen Mudah Tertipu: BPKN

bpkn

IVOOX.id, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai bahwa minimnya pemahaman terhadap produk investasi membuat konsumen mudah tertipu.

"Makin maraknya insiden terkait investasi bodong yang berujung pada penipuan dan kerugian konsumen, salah satu penyebabnya adalah minimnya pemahaman dari konsumen akan produk investasi yang membuat konsumen mudah tertipu," ujar Ketua BPKN Rizal E Halim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9).

Ia menjelaskan, investasi bodong adalah penanaman modal pada bisnis palsu (fiktif) maupun bisnis illegal.

Maka itu, lanjut dia, yang perlu dipahami oleh konsumen adalah konsumen harus paham betul produk investasinya, dan memeriksa nama perusahaan apakah terdaftar di OJK.

"Jika mereka tidak bisa menunjukkan izin resmi dari OJK atau kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan, maka konsumen harus waspada," ucapnya, dikutip Antara.

Ia mengemukakan konsumen mempunyai kewajiban sesuai dengan pasal 5 huruf (a) UUPK No.8 Tahun 1999. Disebutkan, kewajiban konsumen membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

Dalam situasi pandemi COVID-19 ini, ia mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mencegah insiden penipuan investasi bodong terulang Kembali.

"Peran seluruh pihak sangat diharapkan, baik itu konsumen agar lebih cerdas dalam bertransaksi, pelaku usaha agar taat serta jujur dalam bertransaksi dan OJK melalui kebijakannya bisa mengawasi dan juga menindak tegas apabila ada indikasi pelanggaran hak konsumen," katanya.

Ia mengatakan negara wajib hadir untuk melindungi warga negaranya, tentunya selalu berkoordinasi antar kementerian dan lembaga untuk selalu melakukan perbaikan.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi menambahkan upaya telah dilakukan oleh BPKN jika ada pengaduan terkait investasi bodong, yakni mengirimkan surat berupa undangan kepada pelaku usaha dan juga OJK.

"Langkah ini dilakukan agar pengaduan konsumen bisa direspon cepat sehingga insiden ini bisa teratasi dan konsumen mendapat haknya. Meskipun sebenarnya sudah ada langkah nyata dari OJK dalam menanggani insiden investasi melalui Satgas yang telah dibentuk oleh OJK yaitu Satgas Waspada Investasi guna penanganan dugaan tindak melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi," paparnya.


0 comments

    Leave a Reply