Meta Hadapi Gugatan Rp45,7 Triliun di Inggris, Antara Lain Soal Eksploitasi Data Pribadi | IVoox Indonesia

May 16, 2025

Meta Hadapi Gugatan Rp45,7 Triliun di Inggris, Antara Lain Soal Eksploitasi Data Pribadi

meta

IVOOX.id, Jakarta - Raksasa media sosial Meta menghadapi gugatan yang diajukan lewat gugatan class action di Inggris dengan total denda sebesar 3,2 miliar dolar AS atau setara Rp45,7 triliun akibat kasus dominasi pasar dengan mengeksploitasi data pribadi 44 juta penggunanya.

​​Penasehat Senior Otoritas Keuangan di Inggris yaitu Liza Lovdahl Gormsen sebagai penggugat menyebut kasus itu mengatasnamakan para pengguna Facebook di medio 2015 dan 2019.

​​Mengutip Reuters, Kamis, gugatan itu akan memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Banding London.

​​Dalam gugatan itu, Liza bersama penggugat lainnya menuntut Facebook mengganti kerugian karena telah memberikan persyaratan dan ketentuan yang tidak adil kepada para konsumennya.

​​Membuat konsumen terpaksa menyerahkan data pribadi yang berharga untuk kemudian mengakses jaringannya.

​​Kuasa hukum dari para penggugat yaitu Quinn Emanuel Urquhart dan Sullivan mengaku gugatan hukum itu telah diketahui Facebook.

“Facebook mengatakan orang menggunakan layanannya karena memberikan nilai bagi mereka dan mereka memiliki kendali yang berarti atas informasi apa yang mereka bagikan di platform Meta dan dengan siapa," ujar penasehatan hukum dari para penggugat.

​​Lebih lanjut Liza mengatakan, "Namun, ada sisi gelap dari Facebook; mereka menyalahgunakan dominasi pasarnya untuk memaksakan syarat dan ketentuan yang tidak adil pada warga Inggris biasa, memberinya kekuatan untuk mengeksploitasi data pribadi mereka,”

​​Gugatan ini pun menjadi masalah hukum baru lainnya bagi Meta di Inggris, setelah pada 2021 FTC atau Federal Trade Commision juga mengajukan gugatan serupa karena Meta dinilai telah menimbulkan industri mengalami persaingan yang tidak sehat.(Antara)









0 comments

    Leave a Reply