Menteri PU akan Evaluasi Jajaran Kementeriannya Pasca OTT KPK di Sumut

IVOOX.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) akan melakukan evaluasi terhadap semua jajaran kementeriannya mulai dari pejabat eselon 1 sampai dengan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menanggapi OTT KPK ini mungkin mulai minggu depan, atas restu Pak Presiden RI, kami harus mulai mengevaluasi seluruh jajaran Kementerian PU dari mulai eselon 1 sampai PPK agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan," ujar Dody di Jakarta, Sabtu (28/6/2025), dikutip dari Antara.
Dirinya sudah berkali-kali mengimbau dan berpesan kepada para jajaran kementeriannya untuk selalu menghadirkan Tuhan di hati dalam menjalankan tugas.
"Saya sudah menginfokan beberapa kali, tolong selalu hadirkan Tuhan di hati kepada semua penyelenggara negara, tapi himbauan sepertinya sekedar imbauan," katanya.
Jika Presiden RI merestui maka Dody siap mulai melakukan evaluasi kepada semua jajaran kementeriannya pada pekan depan.
"Jika memang Pak Presiden memberikan restunya, mulai minggu depan saya harus mulai melakukan evaluasi kepada eselon 1 saya semua sampai dengan PPK-PPK saya semuanya," kata Dody.
OTT yang dilakukan KPK di Sumatera Utara (Sumut) tersebut telah membuat dirinya terpukul dan menjadi tamparan keras.
"Saya sendiri terpukul dan ini benar-benar tamparan keras ke saya," kata Dody.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung yang telah membantu menjaga integritas kementerian melalui pengawasan dan penindakan terhadap perilaku yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut sangat penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara bersih, transparan, serta dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu, terkait apakah oknum yang terjaring OTT oleh KPK di Sumatera Utara segera dipecat atau tidak. Dody hanya mengaku menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), dikutip dari Antara.
Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
“RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.

0 comments