Menteri PPA Minta Posyandu dan PKK Diaktifkan lagi Merespons Kasus Anak Cacingan di Sukabumi

IVOOX.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta diaktifkannya kembali fungsi pelayanan dasar seperti posyandu, PKK, dan bidan desa agar lebih intens memantau kesehatan anak menyusul meninggalnya balita di Sukabumi Jawa Barat akibat cacingan akut.
"Pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi harus memastikan sinergi kebijakan perlindungan anak berjalan efektif. Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung layanan kesehatan anak, wujud Kabupaten/Kota Layak Anak harus terlihat mulai dari state terendah, yaitu desa dan kelurahan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis (21/8/2025), dikutip dari Antara.
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus meninggalnya seorang balita di Sukabumi Jawa Barat akibat infeksi cacingan akut di seluruh tubuhnya.
Dinas Kesehatan juga diminta memperkuat pengawasan dan pencegahan penyakit menular pada anak.
Pihaknya juga menyoroti kondisi keluarga korban yang memiliki keterbatasan sehingga memerlukan dukungan sosial yang lebih intensif.
KemenPPPA akan melakukan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, dan aparat desa untuk memastikan penanganan cepat terhadap keluarga korban dan meninjau kembali sistem perlindungan anak di daerah tersebut agar mencegah keberulangan kasus.
"KemenPPPA juga akan menguatkan peran komunitas dan aparat desa melalui edukasi tentang pentingnya pengawasan kesehatan anak dan kebersihan lingkungan, termasuk mendorong program Ruang Bersama Indonesia (RBI) hadir di tingkat kelurahan bahkan desa," kata Menteri PPPA.
Ia menyampaikan kasus meninggalnya balita di Sukabumi, Jawa Barat, menjadi peringatan serius tentang pentingnya perlindungan hak-hak anak, terutama di bidang kesehatan, pengasuhan, dan lingkungan hidup yang layak.
"Peristiwa ini amat sangat memilukan, penderitaan yang harus dialami anak itu, bahkan sampai meninggal dunia. Nurani dan akal sehat kita diingatkan bahwa pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua anak," kata Arifah Fauzi.
Pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya korban.
Menurut dia, pemerintah hingga masyarakat sekitar harus peduli pada kondisi setiap anak yang ada di lingkungannya.
"Tetangga, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar harus dan wajib peduli pada setiap anak yang ada di lingkungannya sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Arifah Fauzi.
Dia menambahkan peristiwa ini mencerminkan adanya pelanggaran hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, seperti hak anak atas kesehatan dan perlindungan dari penyakit, hak atas pengasuhan, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hingga hak atas identitas.
"Anak R dikabarkan memiliki orang tua yang salah satunya diduga mengalami gangguan kesehatan mental, artinya pengasuhan utama kurang optimal. Di sisi lain, lingkungan hidup yang bersih dan sehat yang merupakan faktor penting dalam pencegahan penyakit seperti cacingan, juga tidak tercipta," kata Arifatul Choiri Fauzi.
Selain itu, akses terhadap jaminan sosial belum tersedia dan layanan kesehatan yang terlambat.
"Ini catatan kelam bagi kita semua yang tidak boleh terulang pada anak mana pun," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Sebelumnya, seorang balita perempuan berinisial R (4 tahun) dibawa ke RSUD di Sukabumi pada 13 Juli 2025, karena menderita cacingan.
Saat dalam penanganan, tiba-tiba keluar cacing dari hidung balita tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa R menderita askariasis, yakni infeksi akibat cacing Ascaris lumbricoides atau cacing gelang.
Ibu dari balita tersebut diduga mengalami masalah mental, sehingga kesulitan memberikan pengasuhan. Sementara ayah R menderita tuberkulosis (TB).
Selain itu, keluarga tidak memiliki Kartu Keluarga dan kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga tidak bisa mengakses layanan kesehatan.
Balita tersebut kemudian meninggal pada 22 Juli 2025.

0 comments