Menteri Perdagangan Siapkan 3 Aturan Baru Ekspor CPO, Batu Bara, dan Feroaloy | IVoox Indonesia

June 5, 2026

Menteri Perdagangan Siapkan 3 Aturan Baru Ekspor CPO, Batu Bara, dan Feroaloy

Mendag
Menteri Perdagangan Budi Santoso. IVOOX/Budi Yanto

IVOOX.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan tengah menyiapkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan aturan ekspor sumber daya alam (SDA) untuk tiga komoditas strategis seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara dan paduan besi atau feroalloy.

"Permendag-nya sudah ada. Jadi kita buat tiga permendag-nya, permendag ketentuan ekspor. CPO kita buat sendiri, kemudian feroalloy sendiri, batu bara sendiri," kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026), dikutip dari Antara.

Budi mengatakan, aturan ekspor SDA dilakukan secara bertahap melalui masa transisi selama enam bulan, yang dimulai sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Permendag baru tersebut tidak mengubah seluruh aturan, persyaratan dan tata cara ekspor yang selama ini telah berjalan, termasuk kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk eksportir CPO.

"Aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir. DMO enggak berubah, jadi cuma pindah dari swasta ke BUMN ekspor atau PT DSI (Danantara Sumberdaya Indonesia)," katanya.

Mulai 1 Juni 2026 ekspor tiga komoditas strategis yakni minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy) akan dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor. Kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi selama enam bulan.

Pada tiga bulan pertama masa transisi, pelaku usaha yang selama ini menjalankan ekspor tetap dapat melakukan kegiatan seperti biasa. Namun, seluruh pelaporan nantinya dilakukan kepada DSI.

Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspornya pada DSI.

Ia menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor untuk ketiga komoditas tersebut wajib dilakukan oleh DSI.

0 comments

    Leave a Reply