Menteri Perdagangan Sebut Distributor Nakal Jadi Biang Kerok MinyaKita Mahal

IVOOX.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, penyebab utama harga minyak goreng merek MinyaKita mahal di sejumlah wilayah karena ulah distributor nakal.
Hal itu disampaikan Budi saat melakukan ekspose temuan hasil pengawasan distribusi MinyaKita yang diduga melanggar sejumlah ketentuan. Dalam inspeksi Budi menemukan pelanggaran aturan oleh PT NNI yang menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Ini ternyata kita temukan ada pelanggaran dan penyimpangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nah ini penyebab salah satunya kenapa MinyaKita ini enggak turun-turun," ujar Budi dalam siaran pers, Jumat (24/1/2025).
Budi menegaskan agar para pelaku usaha dan distributor tidak mempermainkan harga MinyaKita yang merupakan program minyak goreng rakyat (MGR). Dia memastikan Kemendag akan terus melakukan pengawasan secara intensif untuk melindungi konsumen, serta menjaga ketersediaan stok dan stabilitas harga.
“Kami mengingatkan para pelaku usaha dan distributor untuk tidak berlaku curang dan tidak mempermainkan harga MinyaKita. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku," katanya.
Kemendag kata Budi mendapati sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan PT NNI. Pertama, meskipun masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk MinyaKita sudah habis, PT NNI masih memproduksi MinyaKita.
Hal ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Kedua, PT NNI tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk MinyaKita, tetapi masih memproduksi MinyaKita. Hal ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ketiga, PT NNI tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng. Hal tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Keempat, PT NNI telah memalsukan Surat Rekomendasi Izin Edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Ini melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kelima, PT NNI memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO. Produksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO telah melanggar Permendag 18/2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Seharusnya MinyaKita diproduksi menggunakan minyak goreng DMO. Pengemasan dengan menggunakan minyak goreng komersil menyebabkan harga jualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp 15.700/liter,” katanya.
Keenam, PT NNI juga memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter. Hal tersebut melanggar UU Nomor 19 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Sebagai informasi, PT NNI sebagai repacker menjual MinyaKita seharga Rp 15.500/liter. Seharusnya yang dijual itu Rp 14.500/liter. Hal itu mengingat PT NNI yang berstatus sebagai repacker merupakan distributor lini kedua (D2).

0 comments