April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Menteri LHK: Esensi Akademik Menjadi Basis Langkah Korektif Kebijakan LHK

IVOOX.id, Malang -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 23 Februari 2019.


Pengembangan kebijakan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini mensyaratkan dukungan ilmu pengetahuan (scientific based) agar pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan dapat dilaksanakan secara holistik dan sistematik. Demikian pesan utama Orasi Ilmiah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, yang disampaikan dalam acara Wisuda Sarjana ke-91 Periode 1 Tahun 2019 Universitas Muhammadiyah Malang pada Sabtu (23/2).


Menteri Siti menyampaikan, “Pada era Pemerintahan Presiden Jokowi sejak tahun 2014 hingga sekarang, telah terjadi perubahan yang signifikan dalam penanganan sektor lingkungan hidup. Pijakan landasan akademik menjadi dasar dalam konsepsi dan implementasi kebijakan pemerintah dalam menyerap, mengagregasi dan mengartikulasikan kepentingan dan aspirasi masyarakat sesuai dinamika yang terjadi.”


Pemerintah mengemban tugas sebagai simpul negosiasi berbagai sebagai kepentingan dan aspirasi itu. Hal ini di antaranya direfleksikan dalam kebijakan dan pengambilan keputusan yang diambil dari beragam sumber baik dari aspek legal, aspek politik, aspek praktis atau tradisi, dan aspek ilmiah. “Tentu saja tidak mudah menjalankan perubahan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan berbagai situasi dan tantangan yang ada dan terutama dapat dikatakan bahwa hampir tidak mungkin dapat dijalankan dengan baik tanpa dasar keilmuan (scientific sensing) yang cukup kuat,” ungkap Menteri Siti.


Dalam orasi ilmiahnya, Menteri Siti menyampaikan, “Saya ingin mengambil kesempatan yang berharga ini untuk memberikan gambaran tentang perkembangan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang didasari dengan landasan akademik atas langkah-langkah korektif yang dilaksanakan dalam konsepsi, operasional maupun implementasinya.”


Lebih lanjut, Menteri Siti Nurbaya menggambarkan faktor-faktor yang memberi pengaruh pembentukan lahan (seperti tanah, batuan, air, iklim, tumbuhan, manusia, dll) dalam suatu proses yang dinamis dan kompleks pada suatu kurun waktu. Menteri Siti juga memberikan gambaran persepsi manusia tentang lingkungan yang meliputi rasa tentang lingkungan dari sisi pandang baik dan buruk serta persepsi imaginasi, ruang, dan interaksi komponen kehidupan dimana manusia adalah sebagai focal point of the environment.


Dengan konsep pembentukan lahan dan konsep bumi sebagai sebuah sistem, serta bagaimana persepsi manusia tentang lingkungan, maka konsep fungsi alam berupa fungsi regulasi, fungsi pembawa/carrier, fungsi produksi, dan fungsi informasi dapat diturunkan. Dalam bahasa yang sederhana, dan dalam keperluan praktis, maka konsep sumber daya alam dan lingkungan memungkinkan untuk dilihat secara berbeda. “Yaitu dimana ketika kita mengambil manfaat dari alam, maka kita menyebutnya dengan istilah sumber daya alam, dan ketika kita memberikan beban kepada alam, maka kita menyebutnya dengan istilah lingkungan” ujar Menteri Siti.


Dalam perkembangan perubahan pengelolaan bidang lingkungan dan kehutanan, penekanannya ditujukan pada tata kelola atau governance. Aspek-aspek tata kelola yang baik terdiri atas: (1) Kebebasan berpendapat dan akuntabilitas; (2) Stabilitas politik dan kedamaian; (3) Pemerintahan yang efektif; (4) Kualitas peraturan; (5) Aturan hukum; dan (6) Pengawasan korupsi.


Pemahaman pengetahuan tentang pemerintahan dan fungsi pemerintah sangat penting dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup dan urusan bidang lingkungan dan kehutanan, karena dalam praktek akan terkait sangat erat, dimana aktualisasi implementasi kebijakan kehutanan dan lingkungan sangat dirasakan nyata di tengah-tengah masyarakat. Upaya kebijakan dan implementasi sektor kehutanan dan lingkungan hidup sangat relevan dalam menjawab kerangka konsep kekuasaan pemerintahan bagi rakyat pada semua dimensi fungsi pemerintah.


Saat ini lingkungan telah pula menjadi subyek politik, bukan sekadar subyek teknis. “Saya mengikuti terus perkembangan posisi politik ini sejak awal 1900-an. Sejak 1992 tentang earth summit hingga pada tahun 2015 tentang Paris Agreement,” terang Menteri Siti. Di sinilah tata kelola lingkungan (Environmental Governance) menjadi suatu kebutuhan.


Tata kelola lingkungan merupakan rangkuman dari aturan, praktik, kebijakan dan kelembagaan yang membentuk bagaimana interaksi antara manusia dan lingkungan. Teori, konsep dan prinsip tata kelola lingkungan tersebut telah mendasari langkah-langkah korektif yang dirumuskan dan dijalankan untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup dan melestarikan pengelolaan hutan Indonesia.


Pokok-pokok koreksi yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang kehutanan difokuskan pada upaya penataan ulang alokasi sumber daya hutan dengan: (1) mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan hutan sosial; (2) implementasi secara efektif moratorium penerbitan izin baru di hutan alam primer dan gambut; (3) tidak membuka lahan gambut baru (land clearing); (4) moratorium izin baru pembangunan perkebunan sawit; (5) melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut HPH/HTI yang tidak aktif; (6) mengendalikan izin secara sangat selektif dengan luasan terbatas untuk izin baru HPH/HTI serta mendorong kerjasama hutan sosial sebagai offtaker; (7) membangun konfigurasi bisnis baru; dan (8) mendorong kemudahan izin untuk kepentingan prasarana/sarana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, pemukiman masyarakat/pengungsi).


Selanjutnya dalam langkah korektif juga dilakukan dengan pengembangan instrumen kebijakan maupun operasional yang meliputi: (1) artikulasi implementasi regulasi; (2) instrumen pengukuran; (3) instrumen kontrol; (4) perizinan sebagai instrumen pengawasan; dan (5) regulasi sebagai instrumen pembinaan kepada pemerintah daerah dan dunia usaha. Di samping adanya instrumen korektif, juga dilakukan upaya penegakan hukum melalui penerapan sanksi administratif perdata dan pidana; dan konsistensi dalam operasional lapangan.


Beberapa snapshots langkah korektif kebijakan lingkungan dan kehutanan antara lain adalah:


- Kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendukung penyelesaian konflik lahan dikembangkan dengan penyediaan TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria).


- Kebijakan hutan sosial meningkatkan akses masyarakat ke kawasan hutan sebagai koreksi dari kebijakan alokasi hutan yang selama ini dianggap hanya berpihak pada korporat.


- Kebijakan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang sistematik, integratif dan didasarkan atas prioritas.


- Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.


- Tata kelola sawit terkait sektor kehutanan dan lingkungan dengan status dalam kawasan hutan yang dievaluasi karena bentuk keterlanjuran perizinan kebun ataupun yang telah ditanam secara tidak terkendali di waktu-waktu yang lalu.


- Penanganan sampah, khususnya sampah plastik dan pencemaran serta kerusakan lingkungan.


- Pengendalian pencemaran untuk peningkatan kualitas air, kualitas tutupan lahan, dan penurunan beban pencemaran serta tingkat kerusakan wilayah pesisir dan laut, serta meningkatnya kualitas pengelolaan lahan gambut.


- Kebijakan terhadap pengendalian merkuri.


- Reklamasi serta rehabilitasi hutan dan lahan terdegradasi.


- Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; yang merupakan langkah korektif yang dilakukan untuk mendorong perubahan perilaku guna membangun budaya kepatuhan untuk mewujudkan keadilan lingkungan dan kewibawaan negara. 


Menteri Siti berpendapat, tantangan selanjutnya bagaimana setiap ruang yang dimanfaatkan untuk pembangunan, ragam hayatinya tidak pernah berkurang, baik populasi maupun nilainya. “Sehingga, setiap upaya akhirnya harus memberi keyakinan kepada generasi masa depan bahwa pada saatnya nanti, setiap sumberdaya hayati di dalam ruang yang dimanfaatkan untuk pembangunan saat ini, tidak berubah aksesnya ketika generasi nanti akan memanfaatkannya,” tutup Menteri Siti. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply