Menteri LH Minta Bantargebang Tak Terima Sampah | IVoox Indonesia

April 15, 2026

Menteri LH Minta Bantargebang Tak Terima Sampah

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (kiri) dalam konferensi pers terkait Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Danantara di Jakarta, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

IVOOX.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur agar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tidak lagi menerima sampah organik dan anorganik dalam waktu dekat.

"Saya sudah meminta itu kepada Gubernur DKI Jakarta, bahwa paling tidak dalam waktu segera Bantargebang tidak boleh menerima organik dan anorganik yang dipergunakan di sana," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (14/4/2026), dikutip dari Antara.

Menteri LH Hanif menyampaikan hal tersebut menanggapi terkait kasus sampah longsor yang menewaskan hingga tujuh orang di TPST tersebut, yang saat ini sudah ditetapkan tersangkanya.

"Sebenarnya sudah (ada tersangka) mungkin minggu depan ya (diumumkan). Saat ini, kita sedang menunggu kelengkapan prosesnya. Sudah ada tersangkanya, minggu depan mungkin," ujarnya.

Ia menegaskan pengelola TPST Bantargebang harus bertanggung jawab penuh terhadap kasus tersebut.

Selain itu kebijakan agar TPST Bantargebang tidak menerima sampah organik maupun anorganik merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan target nasional agar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terbuka atau open dumping untuk diakhiri tahun 2026.

"Jadi mungkin langkah-langkahnya itu. Nanti mungkin di Bantargebang ada pengacauan sedikit, karena volumenya cukup besar ya, risikonya sangat tinggi," tuturnya.

Sebelumnya, Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia juga meminta Pemprov DKI Jakarta agar menyusun peta jalan (roadmap) pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran setiap program.

"Jakarta tidak bisa terus dikelola dengan cara lama. Perlu perubahan paradigma dari sekadar mengejar proyek menjadi penyelamatan lingkungan yang nyata dan terukur," kata Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagio Wibowo, dikutip dari Antara.

Menurut dia, bencana longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Maret 2026 membuktikan lemahnya sistem pengelolaan sampah di Jakarta.

Kondisi tersebut, kata Ari, memicu persoalan baru di tengah masyarakat, mulai dari kesulitan pembuangan hingga potensi meningkatnya praktik pembuangan sampah sembarangan.

0 comments

    Leave a Reply