Menteri LH Ingatkan Pemda Soal Batas Akhir Pengoperasian TPA Open Dumping Tahun 2028 | IVoox Indonesia

26 Februari 2026

Menteri LH Ingatkan Pemda Soal Batas Akhir Pengoperasian TPA Open Dumping Tahun 2028

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan dalam Rarkornas Pengelolaan Sampah Nasional 2026 di Jakarta, Rabu (25/2/2026). ANTARA/Prisca Triferna

IVOOX.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH)Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping seharusnya berakhir pengoperasiannya pada 2028. Presiden Prabowo Subianto, kata dia, sudah memerintahkan langkah serius penyelesaian isu sampah nasional. 

"Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028. Karena sampai hari ini hampir rata-rata tempat pemrosesan akhir kita sudah berumur 17 tahun," tutur Menteri LH Hanif di hadapan kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Antara.

Dia mengingatkan sesuai dengan standar dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), maka TPA seharusnya hanya digunakan dalam rentang periode 20 tahun.

Untuk itu dia mengajak para pemerintah daerah untuk bekerja sama merumuskan langkah-langkah untuk menyelesaikan sampah dari hulu sehingga menekan jumlah timbulan sampah yang berakhir di TPA atau hanya menyisakan residu yang berakhir di sana.

Praktik pengelolaan TPA open dumping sudah mengalami penurunan, dengan penilaian KLH/BPLH memperlihatkan penurunan praktik dari 95 persen pada 2025 kini menjadi 66 persen dari total. Dengan demikian masih tersisa 481 TPA yang masih melakukan praktik open dumping.

"Tentu di tahun 2026 kita bersepakat untuk segera mengakhiri open dumping ini 100 persen," tutur Menteri LH Hanif.

Penghentian praktik TPA open dumping itu dilakukan untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Pemerintah memiliki target pada tahun ini agar pengelolaan sampah dapat mencapai 64,3 persen.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH, timbulan sampah nasional pada 2025 mencapai 24,8 juta ton dengan 65,45 persen diantaranya masih tidak terkelola.

0 comments

    Leave a Reply