Menteri KKP Klaim Larangan Ekspor Benih Lobster Rugikan Masyarakat, Benarkah? | IVoox Indonesia

July 26, 2025

Menteri KKP Klaim Larangan Ekspor Benih Lobster Rugikan Masyarakat, Benarkah?

benih lobster

IVOOX.id, Situbondo - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim pencabutan Peraturan Menteri KP 56 Tahun 2016 tentang Larangan Ekspor Benih Lobster yang diterbitkan Susi Pudjiastuti (Menteri KP sebelumnya) karena dinilai merugikan masyarakat.

IVOOX.id, Situbondo - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim pencabutan Peraturan Menteri KP 56 Tahun 2016 tentang Larangan Ekspor Benih Lobster yang diterbitkan Susi Pudjiastuti (Menteri KP sebelumnya) karena dinilai merugikan masyarakat.

"Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan. Karena masyarakat (nelayan) banyak mencari mata pencaharian dari lobster, dan tiba-tiba dihapus (dilarang) tanpa ada alternatif lain," kata Menteri Edhy Prabowo saat kunjungan kerja ke Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/7).

Ia menegaskan bahwa pencabutan Permen 56 larangan ekspor benih lobster atau dibukanya kembali ekspor guna menanamkan semangat budi daya lobster.

Dan ketika terjadi ekspor karena budi daya lobster telah penuh, lanjut dia, sehingga masyarakat nelayan bisa juga turut memperoleh keuntungan budi daya lobster.

"Karena jika lobster dibiarkan di alam bebas pun juga tidak bermanfaat dan akan mati. Masyarakat ada dan bisa dimanfaatkan. Kalau dikatakan setelah diambil nantinya akan habis tidak juga, karena perusahaan maupun masyarakat yang mengambilnya wajib mengembalikan dua persennya," ucapnya, dikutip Antara.




0 comments

    Leave a Reply