Menteri KKP Curiga Pagar Laut Tangerang untuk Reklamasi | IVoox Indonesia

July 26, 2025

Menteri KKP Curiga Pagar Laut Tangerang untuk Reklamasi

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

IVOOX.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mencurigai mereka yang memasang struktur pagar di laut berniat untuk membentuk daratan hasil sedimentasi sebagai lahan reklamasi yang terbentuk secara alami.

Sakti Wahyu Trenggono melanjutkan kecurigaan itu, juga mempertimbangkan adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar di perairan sekitar Tangerang, Banten.

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut, Red.) itu sudah jelas ilegal. Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik,” kata Trenggono saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto, Jakarta, Senin (20/1/2025), dikutip dari Antara. 

Trenggono melanjutkan luas daratan di tengah-tengah laut yang dapat terbentuk akibat dikelilingi struktur pagar itu dapat mencapai 30 hektare.

“Jadi, nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi, saya laporkan kepada Bapak Presiden, dari 30 hektare itu, kira-kira sekitar 30.000-an hektare kejadiannya,” kata Trenggono.

Menurut Trenggono, jumlah lahan yang mungkin terbentuk akibat proses reklamasi alami itu cukup besar, dan yang perlu diwaspadai lahan-lahan itu kemungkinan telah bersertifikat.

“Di bawahnya, ternyata menurut identifikasi Pak Menteri ATR/BPN itu ada sertifikatnya, yang atas nama siapa, atas nama siapa, teman-teman bisa cek sendiri,” kata Menteri Kelautan kepada para jurnalis.

Walaupun demikian, untuk saat ini, sertifikat yang merujuk kepada dasar laut itu tak sah, karena segala sesuatu yang berada di ruang laut harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Izin yang dimaksud Trenggono salah satunya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kegiatan di ruang laut ya tidak boleh (sembarangan, Red), harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh. Harus ada izin,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan saat jumpa pers.

Trenggono menyebut bahwa pagar laut ilegal dibuat secara terstruktur untuk menahan abrasi, yang seiring berjalannya waktu akan berubah menjadi daratan.

"Dulu itu kan tempat nelayan yang membuat penangkaran untuk kerang, jadi kita berpikirnya ke arah sana. Tapi ketika dia terstruktur, maka itu adalah untuk menahan abrasi," ujarnya.

"Jadi kalau untuk menahan abrasi, lama-lama jadi dangkal, kalau sudah jadi dangkal kemudian jadi daratan," sambung dia.

Trenggono mengatakan bahwa pembangunan pagar laut tersebut masif dilakukan pada 2024. Namun, dirinya telah memastikan bahwa pagar laut tersebut ilegal dan dilakukan pembongkaran.

Dia juga menegaskan pembangunan pagar laut tersebut tidak memiliki izin resmi, dan menyebut bahwa laporan terkait aktivitas ini belum pernah diterima oleh Kementerian KKP sebelumnya.

Mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terkait dengan area tersebut, dia menyatakan bahwa hal itu berada di luar wewenang kementeriannya.

"HGB-nya bukan di kita, kan kita enggak tahu, saya enggak tahu kalau itu ada HGB," ucap Trenggono.

Disinggung mengenai pengawasan, Trenggono mengakui kemungkinan adanya kekurangan dalam pemantauan di lapangan. Namun, dia memastikan bahwa pihaknya telah turun langsung untuk mengecek kondisi di lapangan dan segera mengambil tindakan berupa pembongkaran pagar.

"Kita sudah membuktikan bahwa kita sudah turun, kita cek ternyata itu bukan penangkaran, bukan penangkaran kerang ya. Lalu kemudian bahwa itu adalah pagar terstruktur, jadi ya sudah kita langsung lakukan pembongkaran," tutur Trenggono.

Dalam kesempatan itu, Trenggono turut menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, yang tidak mengantongi izin atau ilegal.

"Arahan Bapak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," ujar Trenggono.

0 comments

    Leave a Reply