Menteri HAM Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif pada Kasus Pandji

IVOOX.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Bareskrim Polri menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono. Hal itu disampaikan Pigai menyusul Pandji yang telah melaksanakan hukum adat Toraja terkait kasus dugaan penghinaan ini.
"Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment (hukuman) sosial," kata Pigai di akun media sosial X pribadinya @NataliusPigai2, Sabtu (28/2/2026), dikutip dari Antara.
Menurutnya, melalui keadilan restoratif, kepolisian bisa memberikan edukasi terkait hal menyampaikan pendapat.
"Sebaiknya kepolisian mempertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," ucapnya.
Pada November 2025, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.
Aliansi tersebut menilai materi acara stand up comedy atau komedi tunggal yang dibawakan Pandji terkait prosesi pemakaman suku Toraja telah melecehkan dan menghina martabat suku tersebut. Adapun materi tersebut diunggah di akun YouTube Pandji.
Laporan tersebut kini dalam proses sidik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pandji maupun sejumlah saksi dan ahli, termasuk admin YouTube Pandji, telah diperiksa oleh penyidik.
Lalu, pada bulan Februari 2026, Pandji telah melaksanakan sanksi adat Toraja.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan hasil peradilan adat tersebut.
"Semua yang dilakukan itu, kan, merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional, dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan. Jadi, nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan setelah dia melakukan sidang adat di Toraja," kata Himawan, dikutip dari Antara.


0 comments