Menteri HAM Minta Pelaku Penyekapan Perempuan di Jawa Barat Dihukum Berat Tanpa Restorative Justice

IVOOX.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Jawa Barat merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses secara hukum tanpa penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian HAM menjadi salah satu institusi pertama yang turun langsung ke lokasi untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
Pigai mengatakan, keterlibatan Kementerian HAM telah dilakukan sejak awal kasus mencuat, meski langkah tersebut tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran kementerian menjadi bagian dari upaya membuka fakta-fakta di balik dugaan tindak pidana yang dialami korban.
"Jadi gini ya, biar supaya teman-teman sekalian, sahabat-sahabat sekalian dan rakyat Indonesia harus ketahui bahwa penyekapan di Jawa Barat itu salah satu yang pertama kali mendorong pertama kali mendorong bahkan datang ke tempat itu adalah Kementerian Hak Asasi Manusia. Hanya kita tidak pernah menyampaikan kepada publik bahwa kita yang lebih dulu datang. Tapi memang kami yang datang," ujar Pigai dalam konferensi pers Senin (29/6/2026).
Ia menambahkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian HAM di Jawa Barat turut melakukan pendampingan sejak awal dan bahkan sempat memberikan keterangan kepada media. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari kontribusi kementerian dalam mengungkap kasus yang dinilai mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
"Kanwil Jawa Barat datang sampai diwawancarai di Kompas TV kan di awal-awal. Oleh karena itulah ini salah satu kontribusi dari Kementerian HAM yang membuka tabir kejahatan. Saya ingin sampaikan bahwa peristiwa itu adalah mencederai harkat martabat manusia." Ujarnya.
Pigai menilai tindakan penyekapan dan penganiayaan tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merendahkan martabat serta kehormatan korban sebagai manusia. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
"Mencederai kehormatan dan itu tidak dapat dibenarkan. Sebuah penganiayaan yang menyebabkan harga diri, martabat dan harkat dirinya sebagai manusia tersederai. Oleh karena itu, saya sebagai Menteri Hak Asasi Manusia saya minta proses hukum. Proses hukum dan tidak boleh ada restoratif justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak boleh terulang lagi di masa yang akan datang," ujarnya.
Menurut Pigai, hubungan antara laki-laki dan perempuan seharusnya dibangun atas dasar saling menjaga dan melindungi, bukan menjadi ruang terjadinya kekerasan maupun penyiksaan.
"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan itu untuk saling menjaga dan saling melindungi. Bukan untuk saling menyiksa. Jadi apa yang terjadi penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan secara fisik maupun juga fisikis itu akan membawa trauma memori derita yang cukup panjang bagi yang bersangkutan, korban maupun juga bagi keluarga dan bagi semua perempuan yang ada di Republik Indonesia." Ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perangkat hukum untuk melindungi perempuan dan kelompok rentan sebenarnya telah tersedia. Karena itu, tantangan utama saat ini adalah memastikan seluruh aturan tersebut dijalankan secara konsisten oleh semua pihak agar perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat terwujud secara efektif.
Soal Polemik Definisi Penyiksaan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai perdebatan mengenai apakah dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Menentang Penyiksaan sebaiknya diselesaikan melalui proses peradilan.
Pigai mengatakan, pada tahap awal penanganan perkara, perhatian utama seharusnya difokuskan pada dugaan tindak penganiayaan yang menyebabkan penderitaan fisik dan psikis korban, serta memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan dan keadilan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, perdebatan mengenai definisi hukum penyiksaan bukanlah hal yang perlu diprioritaskan pada tahap ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026, saat menanggapi pandangan Komnas Perempuan yang menyebut kasus yang menimpa YTR belum memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB Menentang Penyiksaan.
"Begini, ini penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik maupun juga mental. Oleh karena itu saya tidak mau masuk soal perdebatan dan definisi," kata Pigai.
Ia menjelaskan, penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur penyiksaan merupakan bagian dari proses pembuktian hukum yang menjadi kewenangan pengadilan. Karena itu, menurutnya, seluruh argumentasi dan definisi hukum sebaiknya dibahas dalam persidangan setelah alat bukti dan fakta-fakta perkara disampaikan oleh para pihak.
"Perdebatan soal penyiksaan, definisi-definisi itu cukup nanti didebat di sistem peradilan saja. Itu terlalu jauh untuk menyatakan definisi itu dikemukakan pada saat sedang dalam situasi di mana ada korban di depan kita dan dia sedang memperjuangkan untuk mencari keadilan," ujarnya.
Dari perspektif hak asasi manusia, Pigai menilai dugaan penganiayaan yang dialami korban telah menimbulkan penderitaan fisik maupun mental yang serius. Karena itu, negara perlu memastikan adanya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
"Bagi saya ini adalah salah satu perbuatan yang mencederai harkat dan martabat manusia," ujarnya.
Pigai juga menanggapi pernyataan Komnas Perempuan terkait unsur penyiksaan dalam kasus tersebut. Menurutnya, penyampaian kesimpulan mengenai klasifikasi hukum suatu perkara sebaiknya mempertimbangkan perkembangan penyidikan dan proses penanganan yang masih berjalan.
"Memang mungkin Komnas Perempuan tidak membaca situasi sehingga terlampau dini menyampaikan pernyataan kepada publik," ujarnya.


0 comments