Menteri HAM Klaim Perjanjian Keamanan RI–Australia Tetap Menjunjung HAM Meski Tak Tercantum Eksplisit | IVoox Indonesia

February 11, 2026

Menteri HAM Klaim Perjanjian Keamanan RI–Australia Tetap Menjunjung HAM Meski Tak Tercantum Eksplisit

Menteri HAM Natalius Pigai
Menteri HAM Natalius Pigai. IVOOX.ID/doc KemenHAM

IVOOX.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi desakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang meminta agar aspek hak asasi manusia dicantumkan secara tegas dalam Perjanjian Keamanan Bersama (Treaty on Common Security) antara Indonesia dan Australia. Pigai menegaskan bahwa perjanjian bilateral tersebut pada prinsipnya tidak mungkin mengabaikan penghormatan dan perlindungan HAM, meskipun tidak dirumuskan secara eksplisit dalam diktum perjanjian.

Menurut Pigai, tidak dicantumkannya unsur HAM secara langsung justru membuka ruang pengawasan yang lebih objektif terhadap implementasi perjanjian. Dengan pendekatan tersebut, setiap indikasi pelanggaran atau penyimpangan dari prinsip-prinsip hak asasi manusia dapat dipantau secara lebih jernih dan terukur tanpa terikat pada tafsir normatif di dalam teks perjanjian.

“Dengan tidak dimasukkannya unsur hak asasi manusia ke dalam perjanjian kedua negara, maka implementasinya dapat dipantau secara lebih jelas apabila terjadi penyimpangan dari prinsip-prinsip HAM,” ujar Pigai dalam keteranga resmi yang diterima Ivoox.id Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa secara konseptual, isu HAM ditempatkan dalam ruang tersendiri dan tidak dicampuradukkan dengan perjanjian internasional di bidang keamanan, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral. Pemisahan tersebut, kata Pigai, penting untuk menjaga independensi pengawasan HAM agar tidak terdistorsi oleh kepentingan strategis di sektor pertahanan dan keamanan.

Pernyataan Menteri HAM ini disampaikan sebagai respons atas sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang sebelumnya menyuarakan keprihatinan terhadap disepakatinya Perjanjian Keamanan Bersama Indonesia–Australia. Koalisi menilai penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan di tengah situasi penegakan HAM di Indonesia yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Perwakilan koalisi, Usman Hamid, menilai kerja sama bilateral di bidang keamanan tidak seharusnya hanya menitikberatkan pada dimensi pertahanan semata. Menurutnya, penghormatan terhadap hak asasi manusia perlu dijadikan landasan utama dalam setiap bentuk kerja sama keamanan antarnegera. Koalisi juga mendesak agar kedua pemerintah menjamin transparansi, akuntabilitas, serta komitmen nyata terhadap reformasi sektor keamanan.

Selain itu, koalisi mengungkapkan bahwa Amnesty International Indonesia telah menyurati Perdana Menteri Australia Anthony Albanese agar pemerintah Australia mengedepankan isu HAM dalam kerja sama keamanan dengan Indonesia. Menurut koalisi, pakta keamanan tidak boleh mengabaikan realitas penegakan HAM dan supremasi hukum di kawasan.

“Kedua negara harus memastikan reformasi militer dan kepolisian yang nyata serta penegakan hukum yang adil. Hak asasi manusia harus menjadi fondasi dalam membangun keamanan kawasan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Indonesia dan Australia telah menyepakati Perjanjian Keamanan Bersama sejak 12 November 2025. Perjanjian ini mencakup komitmen konsultasi rutin di tingkat pemimpin dan menteri terkait isu keamanan bilateral dan kawasan, serta kesepakatan untuk saling berkonsultasi jika muncul tantangan yang berpotensi merugikan kepentingan keamanan bersama.

0 comments

    Leave a Reply