Menteri HAM Batalkan Rencana Pemerintah Menentukan Status Pembela HAM: Negara Tak Boleh Intervensi

IVOOX.id – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, membatalkan rencana pemerintah untuk menentukan status pembela atau aktivis HAM melalui mekanisme tim asesor. Keputusan ini disampaikan setelah muncul kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan lembaga HAM.
Pigai menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan siapa yang layak disebut sebagai aktivis HAM. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi melanggar prinsip kebebasan sipil yang dijamin secara internasional.
"Dalam konteks ini, pemerintah tidak boleh mengatur atau memasuki wilayah sipil. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk, mengatur, apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk," kata Pigai di kantornya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, fokus pemerintah seharusnya bukan pada penetapan status, melainkan pada penyediaan perlindungan hukum bagi setiap individu yang memperjuangkan hak asasi manusia.
"Itu yang kita akan pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembela HAM," ujarnya.
Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa sikap tersebut selaras dengan ketentuan internasional, termasuk prinsip dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998, yang melarang negara melakukan intervensi dalam penentuan status aktivis.
"Dengan demikian klir ya bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional yang terutama resolusi PBB terkait dengan pembela HAM tahun 1998 maupun pembela HAM bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013 itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi," katanya.
Sebelumnya, Pigai sempat mengusulkan pembentukan tim asesor untuk menilai dan menetapkan status aktivis HAM. Ia menyebut mekanisme tersebut bertujuan menyaring klaim aktivis serta mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
"Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis, atau dia bukan aktivis," kata Pigai dalam wawancara pada 29 April 2026.
Namun, rencana tersebut menuai kritik luas karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan membuka ruang kontrol negara terhadap gerakan masyarakat sipil. Dengan pembatalan ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga prinsip non-intervensi sekaligus memperkuat perlindungan bagi pembela HAM di Indonesia.


0 comments