Menteri ESDM: Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Sesuai Arahan Presiden | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Menteri ESDM: Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Sesuai Arahan Presiden

Lubang Bekas Tambang Batu Bara di Sawahlunto. Olahan Batu Bara hasilkan Energi Kotor
ILUSTRASI - Pekerja mengganti penyangga dinding saat pemeliharaan lubang tambang batu bara Sawahluwung di Sawahlunto, Sumatera Barat, Kamis (7/9/2023). PT Bukit Asam (Tbk) Unit Pertambangan Ombilin (PTBA UPO) membuka lubang tambang batu bara yang sudah tidak berproduksi lagi itu menjadi lubang pendidikan untuk kebutuhan praktek dan penelian akademis. Pengolahan batu bara hasilkan energi kotor . ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

IVOOX.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) merupakan hasil arahan dari presiden Jokowi dalam ratas yang dilakukan pada Januari 2022. Dimana pada saat itu dari 2.343 IUP, sebanyak 2.078 tidak melaksanakan RKAB.

"Kronologisnya, sesuai Ratas di Januari 2024, di mana sebanyak 2.343 IUP tidak berkegiatan. Dari 2.343 IUP, sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan," ungkapnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (19/03/2024).

Menurut Arifin pencabutan IUP tersebut dapat dilakukan oleh menteri apabila pemegang IUP tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan.

Hal itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"BKPM dapat mandat pencabutan selama Januari sampai dengan November 2022, namun pemerintah memberikan ruang pengajuan keberatan atas pencabutan IUP dengan catatan perusahaan menyampaikan data pendukung yang cukup," jelasnya.

Sehingga BKPM kata dia hingga 14 Maret 2024 BKPM batal melakukan pencabutan 585 IUP yang terdiri dari 499 IUP mineral, 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI), sisanya sebanyak 4 IUP proses masuk dan 112 belum bisa masuk MODI karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP.

"Dengan mekanisme yang ada, oleh Satgas Penataan Investasi, beberapa perusahaan dibatalkan pencabutannya karena memenuhi persyaratan," imbuhnya.

0 comments

    Leave a Reply