Menteri ATR/Kepala BPN Tinjau Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar untuk Relokasi Korban Bencana Palu, Sigi, Donggala

IVOOX.id, Palu - Jika mendengar nama Palu, Sigi dan Donggala pasti kita masih teringat bencana dahsyat yang menimpa daerah tersebut beberapa waktu yang lalu. Karena bencana itu, lebih dari 2.000 orang kehilangan nyawa.
Mereka terseret ke lautan, terkubur dalam lumpur, menjadi korban likuifaksi dan banyak yang dinyatakan hilang. Untuk itu dalam rangka mitigasi bencana dan menghindari kejadian yang sama di tempat tersebut, Pemerintah melakukan relokasi kepada warga terdampak bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.
Relokasi yang dilaksanakan yaitu memanfaatkan tanah terlantar bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagoya dengan luas tanah seluas 900.000 m² serta ditetapkan menjadi tanah terlantar melalui Usulan Penetapan Tanah Terlantar sesuai dengan Surat No. 1107/72/VIII/2012 pada tanggal 15 Agustus 2012 yang terletak di Desa Tondo.
Sedang untuk lokasi tanah di Desa Pombewe, merupakan HGU atas nama PT Hasfarm Holtikultura Sulawesi seluas 3.620.000 m² serta ditetapkan melalui usulan Penetapan Tanah Terlantar sesuai surat No.1223/72/IX/2012.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil pada hari Jum'at (19/4), berkesempatan meninjau langsung dua lokasi tanah terlantar yang dialokasikan untuk korban gempa yang terjadi pada 2018 lalu.
“Kita menyelesaikan masalah-masalah dalam rangka menyiapkan hunian tetap yang siap dibangun untuk korban gempa, yang merupakan bantuan dari Buddha Tzu Chi," ujar Sofyan A. Djalil.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tanah terlantar akan lebih bermanfaat untuk membangun hunian tetap serta fasilitas umum yang berguna bagi masyarakat korban gempa.
"Pembangunan harus secepatnya selesai dan Buddha Tzu Chi menjamin selesai dalam waktu 6-9 bulan. Diharapkan akhir tahun akan selesai semuanya," kata Sofyan A. Djalil.
Dalam peninjauan tersebut, hadir pula Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggol, serta jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen dan berupaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Salah satunya adalah dengan penertiban dan pendayagunaan tanah-tanah terlantar, baik tanah bersertipikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan.
Untuk diketahui, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010, tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya sehingga tanah tersebut statusnya menjadi tanah negara kembali.

0 comments