Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan 90% Tanah di Ibu Kota Negara Baru adalah Tanah Negara

IVOOX.id, Jakarta -Sehari setelah pengumuman resmi penetapan Ibu kota negara yang baru oleh Presiden Joko Widodo, ramai beredar kabar bahwa terdapat kepemilikan tanah atas nama tertentu di lokasi Ibu kota negara. Menanggapi berita tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan bahwa 90 % tanah yang akan dijadikan Ibu kota di Provinsi Kalimantan Timur adalah Tanah Negara.
Kendati demikian Sofyan A. Djalil pun tidak menampik bahwa terdapat Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan yang akan dijadikan Ibu kota, soal siapa dan perusahaan apa saja yang HTI-nya terdampak belum dapat diinformasikan secara rinci karena saat ini tim masih melakukan Inventarisasi Pemanfaatan, Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah (IP4T) terhadap tanah-tanah di kawasan Ibu Kota tersebut.
“Sepanjang yang saya tahu, tidak ada nama-nama pejabat ataupun tokoh-tokoh besar dalam kepemilikan tanah, karena lebih dari 90% adalah tanah negara. Jadi jangan berpikir teori konspirasi dengan pemindahan ibu kota ada orang yang mendapat keuntungan karena kepemilikan tanah,” ujarnya saat konferensi pers mengenai penertiban tata ruang, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Selasa (27/8).
Menteri ATR/Kepala BPN lebih lanjut menjelaskan, proses pemanfaatan tanah di Ibu kota baru akan dilakukan secara bertahap, tidak secara langsung akan digunakan seluas 180 ribu hektare, yang utamanya pada tahap awal kita butuh 3.000 hektare. Sisanya selama posisi tanah itu belum dikerjakan untuk Ibu kota, maka dapat dimanfaatkan dulu, sehingga tidak ada orang yang menyerobot dan kepentingan ekonomi tetap jalan. “Tanah HTI misalnya, dimanfaatkan untuk kertas, kan ada manfaat ekonomi, namun suatu saat mau dijadikan taman atau kepentingan Ibu kota baru diambil,” ungkapnya.
Sementara itu terkait konektivitas dari dan menuju Ibu kota, Beliau mengatakan tentunya akan dilakukan proses pengadaan tanahnya¸untuk itu dalam rangka menghindari spekulan tanah akan dilakukan kebijakan land freezing . “Kebijakan ini akan diterapkan menunggu penetapan lokasi terkait pengadaan tanah untuk konektivitas Ibu kota baru,” pungkasnya.

0 comments