Menteri ATR/Kepala BPN: Melaporkan Harta Kekayaan Merupakan Kewajiban Penyelenggara Negara | IVoox Indonesia

September 14, 2025

Menteri ATR/Kepala BPN: Melaporkan Harta Kekayaan Merupakan Kewajiban Penyelenggara Negara

Menteri-ATRKepala-BPN-Melaporkan-Harta-Kekayaan-Merupakan-Kewajiban-Penyelenggara-Negara-doc.KemenATRBPN-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta -- Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara. Demikian imbauan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi dan Pembekalan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penyampaian LHKPN di Aula Prona Lantai 7, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (29/1).


Pelaporan harta kekayaan tersebut dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan adanya LHKPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa tidak ada lagi yang bisa disembunyikan oleh setiap penyelenggara negara, terkait pendapatan. "Apalagi sekarang perbankan telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Segala transaksi dan pendapatan kita selama setahun dipantau oleh mereka," kata Sofyan A. Djalil.


Menteri ATR/Kepala BPN menambahkan bahwa data dari PPATK ini juga digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI serta Kejaksaan Agung.


Lebih lanjut, adanya LHKPN ini merupakan bentuk semakin baiknya pemerintahan di Indonesia. Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pemerintahan yang baik adalah adanya pemerintahan yang bersih. "Intinya adalah bagaimana kita menciptakan _good governance_ di Kementerian ATR/BPN," kata Sofyan A. Djalil.


Inspektur Jenderal, Sunraizal melaporkan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi maupun umum telah dilakukan secara masif di lingkungan Kementerian ATR/BPN. "Bentuknya adalah penjatuhan hukuman ringan, sedang serta berat. Tahun lalu kita telah menjatuhkan sebanyak 374 hukuman kepada pegawai yang melakukan tindak pidana korupsi maupun umum," kata Sunraizal.


Sunraizal juga mengungkapkan kini Kementerian ATR/BPN telah melakukan tindakan preventif terkait korupsi di lingkungan Kementerian. "Untuk budaya organisasi kami sudah merancang _talent pool management_ sehingga promosi maupun mutasi pegawai transparan. Lalu kami juga sudah membentuk tim saber pungli, yang tujuannya mencegah pungli dalam pelayanan pertanahan," ungkap Sunraizal. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply