Mensos Dukung Narapidana Dapat PBI

IVOOX.id – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan dukungannya terhadap usulan pemberian perlindungan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini dinilai sejalan dengan mandat konstitusi dalam Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan peran negara dalam memelihara kelompok rentan.
"Ini sesuai Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut, dalam siaran pers, Sabtu (28/3/2026).
Gus Ipul menjelaskan, amanat tersebut melalui berbagai program perlindungan, rehabilitasi, dan pemberdayaan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Bantuan yang diberikan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, hingga skema PBI untuk jaminan kesehatan.
Saat ini, kata Gus Ipul, dari total 275.513 warga binaan pemasyarakatan, sebanyak 112.882 orang telah terdaftar sebagai penerima PBI. Untuk memastikan ketepatan sasaran, Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses verifikasi dan pemeringkatan kesejahteraan.
"Jadi siapa pun yang masuk kriteria bisa mendapatkan bansos sebagai perlindungan. Sifatnya bantuan sosial itu sementara, supaya mereka bisa bangkit menjadi keluarga yang mandiri. Jadi bansos itu sebenarnya hanya sementara," kata Gus Ipul.
Selain bantuan sosial, menurut Gus Ipul, pemerintah juga menyiapkan program rehabilitasi sosial bagi warga binaan yang membutuhkan penanganan khusus. Layanan ini dilakukan melalui sentra-sentra milik Kementerian Sosial yang tersebar di berbagai daerah, dengan pendekatan sesuai kebutuhan masing-masing individu.
"Nah, dalam rangka rehabilitasi sosial ini, pemerintah memiliki layanan residensial lewat sentra-sentra yang kita punya, itu layanan residensial," ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Lanjut Gus Ipul, bagi warga binaan yang sehat dan produktif, program pemberdayaan seperti pelatihan dan bantuan usaha menjadi fokus, dengan pelaksanaan mengacu pada DTSEN. Langkah ini diharapkan mampu mendorong kemandirian mereka setelah kembali ke masyarakat.


0 comments