Menperin Sebut Aturan Baru TKDN Bukan Efek Tarif Trump | IVoox Indonesia

October 18, 2025

Menperin Sebut Aturan Baru TKDN Bukan Efek Tarif Trump

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) menghadiri Round Table Investor Daily, di Jakarta, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

IVOOX.id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan proses revisi Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 menjadi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bukan karena tekanan dari negara lain atau karena tarif Trump. Proses revisi aturan TKD tersebut dilakukan atas kesadaran pemerintah sendiri, bukan karena tekanan dari negara lain.

“Kalau kita ingat, Trump Tarif baru diberlakukan 1 April 2025. Sedangkan pembahasan revisi sudah kami mulai sebulan sebelumnya. Jadi, bukan karena Trump Tarif. Ini menunjukkan kesadaran kolektif bangsa untuk memperkuat produk dalam negeri, bukan karena tekanan eksternal,” ujar Agus dalam siaran pers Kamis (16/10/2025).

Menurut Agus, lahirnya Permenperin 35/2025 juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap agenda besar pembangunan nasional, termasuk Asta Cita kedua, ketiga, dan kelima, yakni peningkatan nilai tambah sumber daya domestik, penguatan industri, dan perluasan kesempatan kerja.

“Tujuan utama kita sederhana, yakni setiap rupiah belanja produk dalam negeri yang dananya berasal dari pajak taxpayer dalam APBN maka tercipta nilai tambah sebesar Rp 2 di dalam negeri. Nilai tambah tersebut dinikmati oleh pekerja industri, perusahaan dan negara. Lain halnya jika dana APBN dari taxpayer dibelanjakan untuk produk impor maka nilai tambahnya dinikmati oleh industri dan pekerja serta pemerintah negara lain,” kata Agus.

Ia juga menyatakan bahwa logika kebijakan TKDN berangkat dari prinsip keadilan fiskal. Karena dana pengadaan barang dan jasa pemerintah berasal dari pajak rakyat, maka pembelanjaannya harus kembali kepada industri yang menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

“Kita ingin melindungi tenaga kerja dan ekosistem industri nasional. Karena itu, kalau sudah ada produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40 persen, maka belanja pemerintah wajib menggunakan produk tersebut dan tidak boleh impor,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply