Menperin Jelaskan Alasan iPhone 16 Belum Dijual Resmi di Indonesia | IVoox Indonesia

May 5, 2025

Menperin Jelaskan Alasan iPhone 16 Belum Dijual Resmi di Indonesia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara terkait ponsel iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia. Agus mengatakan produk elektronik tersebut belum menyelesaikan syarat skema yang berkaitan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," ujar Agus dalam acara Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

Agus mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.

Pertama, skema manufaktur (pembuatan produk di dalam negeri), kemudian skema aplikasi (pembuatan aplikasi di dalam negeri), atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah pengembangan inovasi atau skema ketiga.

“Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang. Namun, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," katanya.

Menurut Agus pihak Apple masih kekurangan komitmen investasi sekitar Rp 235 Miliar. Sehingga pemerintah Indonesia kata dia masih menunggu realisasi tambahan investasi tersebut.

"Karena realisasi investasi Apple masih mencapai Rp 1,48 Triliun, dari komitmen investasi Rp 1,71 Triliun. Sehingga masih terdapat kekurangan komitmen sekitar Rp 235 Miliar,” ujarnya.

Jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40%. Dengan demikian telepon genggam iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply