Menkumham: Ini isi Pertemuan dengan Pimpinan KPK

IVOOX.Id, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membeberkan isi pertemuannya dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan digelar sebelum pemerintah menyerahkan daftar isian masalah (DIM) revisi UU KPK.
Mulanya, Yasonna mengaku ditelepon Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Melalui sambungan telepon, Laode meminta waktu kepada Yasonna untuk bertemu membahas rencana revisi UU KPK. Laode berencana mengajak Ketua KPK Agus Rahardjo bertemu Yasonna.
“Saya bilang kepada Pak Laode, ya kita ketemu besok, bertiga. Bertiga maksudnya, Saya, Pak Laode, dan Pak Agus," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Dalam pertemuan, kata Yasonna, Laode dan Agus datang dengan dua orang lainnya. Yasonna mengaku tak mengenal dua orang yang dibawa Laode dan Agus. Ia menduga itu pihak KPK.
Yasonna pun menjelaskan poin-poin revisi UU KPK berdasarkan DIM pemerintah yang disampaikan ke DPR. Yasonna mengatakan DIM tersebut merupakan hasil konsultasi dengan tim perumus dari pemerintah.
"Jadi saya katakan yang poin-poin itu kepada beliau (Laode dan Agus)," bebernya.
Menurut Yasonna, pimpinan KPK meminta pandangannya didengarkan terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Yasonna pun mengaku angkat tangan, sebab merasa tak berwenang.
"Saya bilang begini, 'bola untuk mendengarkan itu bukan di saya, ada di DPR. Tulislah surat ke DPR'. Dan kemudian pimpinan KPK menulis surat ke DPR," ujarnya.
Sebelum rapat panitia kerja (panja) revisi UU KPK tingkat pertama, Yasonna menelepon Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanyakan perihal surat dari KPK. Bamsoet, kata dia, ketika itu mengatakan belum ada surat masuk dari Lembaga Antirasuah.
Ketika membahas dengan Badan Legislasi (Baleg), Yasonna mendapat informasi kalau surat KPK sudah masuk. Yasonna pun menanyakan sikap Baleg terkait surat dari KPK itu.
Menurut Yasonna, Baleg mengatakan poin-poin yang disampaikan sudah pernah dibahas di tingkat panja. Baleg yang beranggotakan Komisi III pun menyatakan sudah menerima DIM pemerintah.
"Saya kan enggak bisa memaksakan kepada Baleg. Saya (sudah) ingatkan ada surat dari pimpinan KPK," ungkapnya.
Yasonna mengakui dirinya tak menyerahkan fisik DIM pemerintah ketika bertemu pimpinan KPK. Sebab, ketika itu DIM belum diserahkan kepada DPR.
"Tapi itulah poin-poinnya. Tidak benar (pertemuan) 10 menit, ada lebih setengah jam," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuding Yasonna ingkar janji terkait revisi UU KPK. Menurut Laode, Yasonna berjanji akan mempertemukan KPK dengan DPR membahas revisi UU KPK.
Laode juga menyebut Yasonna berbohong telah berdiskusi dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan dirinya terkait pembahasan revisi UU KPK di Kemenkumham pada 12 September 2019.
"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau ber-Tuhan, jadi sebaiknya jujur saja," tambah Laode.

0 comments