Menkum Tegaskan Delik Perzinahan di KUHP Baru Hanya Bisa Diadukan Pasangan Sah dan Orang Tua | IVoox Indonesia

5 Maret 2026

Menkum Tegaskan Delik Perzinahan di KUHP Baru Hanya Bisa Diadukan Pasangan Sah dan Orang Tua

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ketentuan pidana terkait perzinahan dan kumpul kebo dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari pihak tertentu. Menurutnya, hanya pasangan sah serta orang tua yang memiliki hak untuk mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.

Penegasan itu disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), guna merespons berbagai kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi kehidupan pribadi masyarakat melalui KUHP baru.

Supratman menjelaskan, Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP 2023 disusun dengan tujuan utama melindungi anak-anak dan keluarga. Ia menekankan bahwa pengaturan dalam KUHP baru berbeda dengan ketentuan lama yang lebih sempit cakupannya.

“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” kata Supratman.

Ia menambahkan, pengaturan baru ini memperluas definisi perzinaan bukan untuk mengontrol moral masyarakat secara berlebihan, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum, khususnya bagi anak-anak yang rentan terdampak dari relasi di luar perkawinan.

Proses perumusan pasal-pasal tersebut, lanjut Supratman, tidak berjalan singkat dan sarat perdebatan. Di DPR RI, isu perzinaan dan kumpul kebo menjadi salah satu topik paling sensitif, terutama karena menyentuh persoalan moralitas yang dipandang berbeda oleh partai-partai berideologi nasionalis maupun agama. Namun, setelah melalui pembahasan panjang, kompromi akhirnya dicapai dalam bentuk pengaturan delik aduan terbatas.

KUHP baru sendiri telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Meski demikian, undang-undang ini baru akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 624 KUHP. Masa transisi tersebut diberikan untuk sosialisasi dan penyesuaian agar masyarakat memahami substansi aturan yang baru.

Dalam Pasal 411 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana karena perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Sementara itu, Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau yang dikenal sebagai kumpul kebo, dengan ancaman pidana paling lama enam bulan atau denda kategori II.

0 comments

    Leave a Reply